Kades Tammejarra Tegaskan Pemberhentian Aparat Desa Sesuai Prosedur

  • Bagikan
RDP. Kades Tammajarra Kecamatan Balanipa Polman mengikuti RDP di DPRD Polman beberapa hari lalu, membahas tuntutan aparat desa. --arif Budianto'Radar/radarsulbar--

POLEWALI, RADARSULBAR — Polemik pemberhentian aparat Desa Tammajarra Kecamatan Balanipa Polewali Mandar (Polman) menyeruak di sejumlah media.

Menanggapi, Kepala Desa Tammejarra Sarkiah menegaskan pemberhentian dilakukan karena perekrutan aparat desa tersebut tidak melalui proses penjaringan.

Sarkiah melakukan klarifikasi karena ramainya pemberitaan di media. Ia menyampaikan, ada yang mengatakan kepala desa ‘memberhentikan’ aparatnya dan ada juga yang menggunakan kata ‘pemecatan’.

“Tentu kalau kata ini (pemecatan) yang digunakan maka pengertiannya akan menjadi bias. Agar kita memperoleh pengertian yang benar sesuai hukum sebaiknya membaca secara lengkap SK Kepala Desa Tammajarra Nomor: 141/02/Kpts/DS-T/III/2022, Tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Tammejarra Nomor : 141/01/Kpts Ds-T/1/2018 Tentang Pengangkatan Aparat Desa Tammajarra Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman,” beber Sarkiah.

Pihaknya telah meminta berkali-kali pada aparat desa, salinan dokumen proses penjaringan dan penyaringan sebagai salah satu syarat untuk diangkat menjadi aparat desa. “Tapi mereka tak bisa memperlihatkan,” jelas Sarkiah.

Berarti, kata dia, menyalahi prosedur yang telah diatur dalam Permendagri Nomor: 67 tahun 2017 sebagaimana perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2014.

Ia juga menjelaskan terkait keterlambatan, telah mengangkat pelaksana tugas yang menurutnya semua perlu bertindak bijaksana dan solutif serta memahami aturan yang menjadi dasar pengangkatannya dan berkonsultasi ke Inspektorat sebelum menolak mentah-mentah.

Menurutnya, Dana Desa (DD) itu bisa dicairkan sambil melakukan penjaringan dan penyaringan calon aparat desa. Tetapi oleh Camat Balanipa, menyuruh menghentikan semua proses.

Berdasarkan surat Camat Balanipa nomor:B.34/ kec,Bln/Pem/03/2022 tgl 09 April 2022 pada Nomor 3, diharapkan semua proses yang berhubungan dengan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Tammejarra dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi dari Ombudsman.

“Dasar surat ini, semua proses saya hentikan sampai saat ini dan belum ada konfirmasi selanjutnya,” jelasnya.

Dalam hal mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, tentu yang jadi pertimbangan hukum secara obyektif dalam SK dimaksud harus dipahami dan dihormati semua pihak sebagai sebuah dinamika dalam pemerintahan desa.

“Sehingga pemberitaan yang ada sebelumnya menjadi berimbang dan obyektif, serta bukan sekedar membangun opini yang berpotensi menyudutkan Pemerintah Desa Tammajarra,” tutupnya. (arf/mkb/dir)

  • Bagikan