POLEWALI, RADARSULBAR–Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka penghapusan honorer dilingkup pemerintahan diberlakukan mulai 2023.
Kebijakan ini membuat masyarakat putus asa, khususnya mereka yang berstatus honorer, sebab mereka akan kehilangan mata pencaharian.
Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim prihatin terhadap masyarakat yang merasakan dampak langsung dari kebijaka itu, situasi di pelosok sangat tumpang tindih dengan kebijakan yang diturunkan oleh pusat.
“Aturan ini perlu ditinjau ulang. Honorer ini gajinya sudah rendah, lalu diujung 2022 langsung di hapuskan, atau di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), kasian honorer ini,” ujar Rahim.
Rahim menjelaskan, kebijakan penghapusan honorer memang didasari atas perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), itupun mereka yang diangkat PPPK adalah mereka honorer atau tenaga kontrak yang sudah terdaftar di dapodik dan memiliki NUPTK.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Zulkifli Manggazali mengatakan, dengan merujuk PP 49 itu, maka tidak ada lagi tenaga honorer pada 2023.
Untuk honorer di lingkup Pemprov sendiri, saat ini terdapat 2.700 tenaga honorer. Diantaranya sudah ada yang mengabdi hingga belasan tahun, dan beberapa pula diantaranya lanjut usia.
“Itu juga kan sudah ada pertimbangan khusus dalam PP 49 itu, soal usia lanjut, mereka semua akan di tes dan beralih menjadi PPPK,” ungkapnya. (*)