MAMUJU, RADARSULBAR — Pemkab Mamuju bakal melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), di hari pertama kerja setelah cuti Idulfitri 1443 Hijriah, Senin 9 Mei 2022.
Sidak dilakukan untuk mengukur tingkat kedisiplinan ASN lingkup Pemkab Mamuju. Kedisiplinan aparatur negara sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi pun akan turun langsung melakukan sidak bersama Wakilnya Ado Mas’ud dan Sekkab Mamuju, Suaib.
“Seluruh ASN Pemkab Mamuju sudah harus masuk di hari pertama kerja. Mereka (ASN, red) harus sudah masuk kantor Senin 9 Mei (hari ini, red),” kata Sutinah, kemarin.
Untuk itu, ia berharap agar tak satu pun ASN yang sengaja tak masuk kantor atau menambah cuti liburnya.
“Kami akan memantau langsung kehadiran ASN di hari pertama kerja. Semoga tidak ada yang telat atau menambah hari liburnya,” ujar Sutinah.
Sebelumnya, Sutinah telah meminta agar seluruh ASN agar patuh terhadap ketentuan masa cuti lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.
Menurutnya, kepatuhan masa libur akan membuktikan komitmen dan konsistensi ASN itu sendiri. Bahkan, kata dia, dirinya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang menambah masa cuti.
“Jadi, mungkin nanti sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan gaji tunjangan kinerja mereka,” tandasnya. (ajs)