Kawal Perekrutan Timsel Bawaslu Sulbar

  • Bagikan

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Republik Indonesia mengeluarkan Pengumuman dengan Nomor : 1108.1/HK.01.00/K1/04/2022 Tentang Pembentukan Calon Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di 25 Provinsi di Indonesia Periode 2022-2027.

Oleh: Deka Widianto Iskandar (Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Bawaslu Provinsi Sulbar)

Bawaslu membuka kesempatan kepada masyarakat luas (akademisi, professional, maupun tokoh masyarakat) untuk ikut berpartisipasi dan bergabung sebagai Tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi.

Perihal pemilihan dan pembentukan Tim Seleksi, Pasal 22 ayat (4) UU 7/2017 memberikan beberapa kualifikasi yang wajib dipenuhi. Kualifikasinya adalah memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik, memiliki kredibilitas dan integritas, memahami permasalahan Pemilu, memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi, dan tidak sedang menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu.

Pada hakikatnya Pemilu dapat dianggap ideal, apabila diselenggarakan oleh penyelenggara yang professional dan berintegritas tinggi. Dengan kata lain, aspek kepimpimpinan, integritas, indepedensi, dan kompetensi kepemiluan harus terpenuhi. (Suranto, Nasrullah, and Lailam 2020, 60).

Persoalan kepemimpinan, independensi, integritas, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu tidak hadir begitu saja, ada proses panjang yang harus dilalui, terutama terkait dengan sistem rekrutmen dan pengawasan penyelenggara pemilu.

Sistem rekrutmen penyelenggara pemilihan umum di daerah ini harus diawasi untuk mencari penyelenggara pemilihan umum yang memiliki jiwa kepemimpinan, integritas, independensi, dan kompetensi kepemiluan yang baik.

Independen yang dimaksud adalah kemampuan menjaga kemandirian dalam mengambil suatu keputusan dan kemampuan menjaga perilakunya yang tidak mudah dipersepsi berpihak.

Tidak hanya dalam hati mandiri, tapi ditunjukkan oleh sikapnya yang mandiri. Berintegritas artinya sama antara apa yang dipikirkan, diucapkan dan dilakukan, Konsistensi penyelenggara pemilu, kemandiriannya, integritasnya, leadership-nya akan diuji setelah diseleksi dan ditetapkan. Akan diuji di lapangan dengan segala dinamikanya.

Penulis dalam hal ini adalah pemuda yang peka terhadap persoalan pemilu di Indonesia wabil khusus di Provinsi Sulawesi Barat ini. Penulis juga salah satu Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.

Saya mengajak kepada seluruh pemuda maupun elemen masyarakat untuk mengawasi perekrutan penyelenggara pemilu di Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat di mulai dari perekrutan calon anggota timsel Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.

Momentum rekrutmen penyelenggara pemilu penting untuk menjaring figur-figur yang memadai dan secara empirik punya kompetensi serta kapasitas yang mumpuni. Untuk menjaring penyelenggara pemilu, tanggung-jawab utama berada pada tim seleksi.

Idealnya proses seleksi timsel yang baik itu harga mati dan tidak boleh ada timsel yang tidak independen atau tidak memenuhi persyaratan baik itu dari segi penguasaan materi kepemiluan. Dalam memilih timsel tidak berdasarkan pada pilihan coba-coba, suka atau tidak suka, atau ada kesamaan organisasi. Perekrutan Timsel harus memperhatikan kebutuhan penyelenggara pemilu yang diminta Bawaslu Republik Indonesia.

Timsel harus menjadi ujung tombak untuk memperbaiki kualitas penyelenggara pemilu dan juga memahami fungsi untuk menghadapi Pemilu 2024. selain itu, timsel harus memiliki pemahaman komprehensif tentang cara kerja penyelenggara pemilu termasuk hal-hal teknis penyelenggaraan pemilu.

Terkait independensi, Timsel juga harus mengutamakan agar tidak memihak kepada siapapun, harus bebas dari tekanan. Timsel tidak boleh hanya asal rekrut, bukan karena like dan dislike, tapi harus benar-benar mendapatkan penyelenggara yang memiliki visi dan misi yang baik bukan hanya sekedar berpengalaman.

Proses perekrutan timsel bawaslu Provinsi Sulawesi Barat harus diawasi bersama karena memegang peran penting untuk melahirkan orang-orang yang akan menyelenggarakan pemilu di tanah Malaqbi Sulawesi Barat ini. Baik buruk penyelenggara pemilu, salah satunya bergantung pada profesionalitas, independensi, dan integritas timsel. (*)

  • Bagikan