Pelantikan di Akhir Masa Jabatan, Halim: Harusnya Gubenur Hanya Lahirkan Rekomendasi

  • Bagikan
Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim.

MAMUJU, RADARSULBAR — Masa cuti bersama dan libur perayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah, diwarnai dengan suasana yang tidak seperti biasa di lingkup Pemprov Sulbar.

Kamis 28 April 2022, malam, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengambil sumpah dan melantik Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkup Pemprov Sulbar.

Kegiatan itu dianggap tidak biasa, sebab pagi harinya merupakan terakhir kerja sebelum masa cuti.

Juga karena masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar-Enny Anggraeni Anwar bakal berakhir hanya tiga hari pasca masa cuti dan libur bersama selesai.

Diketahui bahwa, masa akhir jabatan pasangan ABM-Enny pada periode 2017-2022 , adalah 12 Mei 2022

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Zulkifli Manggasali kepada Radar Sulbar menjelaskan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Itu berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang (UU) I Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Mengingat masa jabatan gubernur dan wagub berakhir pada 12 Mei dan tahun 2022 tidak ada pelaksanaan pilkada serentak sehingga tak ada penetapan pasangan calon, maka Gubernur Sulbar dapat melaksanakan pengantian pejabat.

“Dan ada juga surat edaran dari Kemendagri, bahwa masih bisa melantik,” ungkap Zulkifli.

Meski begitu, Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim menilai kebijakan yang dilakukan Gubernur Sulbar sangat keliru. Mengingat, masa jabatan Gubernur dan Wagub Sulbar Periode-2017-2022 sisa menghitung hari. Yakni 12 Mei 2022.

Apalagi, lanjut Halim, proses pelantikan dilakukan di malam hari, di luar jam kerja dan sebelum cuti lebaran. Wajar jika publik beranggapan pergeseran sejumlah pejabat tersebut semata kepentingan sepihak.

“Terkesan sangat dipaksakan. Dan menurut saya, ini kebijakan keliru yang dilakukan oleh Gubernur Sulbar. Pelantikan di malam hari, setelah sudah selesai hari terakhir kerja. Apalagi ini di bulan Ramadan, ada aktifitas ibadah di malam hari, ” ujar Halim, malam tadi.

Hemat Legislator PDIP ini, seharusnya Gubernur Sulbar tidak melakukan pergeseran. Melainkan mengeluarkan rekomendasi penyegaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disertai catatan kinerja pejabat OPD. Rekomendasi itu diperuntukkan kepada Penjabat Gubernur Sulbar.

Lanjut Halim, dengan kebijakan di akhir masa jabatan gubernur itu tentu banyak beranggapan semata kepentingan politik. Dan secara politik, pun menurut Halim, itu akan merugikan Ali Baal sebagai pucuk pimpinan di provinsi ke-33 Indonesia ini.

“Akan banyak yang kecewa, dan menjadi catatan buruk di akhir masa jabatan. Seharusnya mutasi dilakukan jauh sebelum akhir masa jabatan. Kalau mutasi ini, nanti hanya tiga hari bekerja dan jabatan Gubernur Ali Baal pun berakhir, ” ujar Halim. (imr/dir)

  • Bagikan

Exit mobile version