Airlangga Lepas 20 Bus Mudik Gratis Partai Golkar

  • Bagikan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto melapas bus untuk program mudik gratis.

JAKARTA, RADARSULBAR – Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto melepas secara resmi perjalanan bus mudik gratis program dari partai Golkar, Jumat 29 April 2022. Sebanyak 20 bus yang mengangkut 880 pemudik diberangkatkan menuju berbagai daerah ke arah timur Pulau Jawa dan Sumatra.

Dalam pesannya, Airlangga meminta pemudik untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ia mengingatkan, jangan sampai kebijakan kelonggaran yang diberikan pemerintah untuk mudik justru membuat gelombang baru kasus Covid-19 di Indonesia.

“Mohon kepada seluruh masyarakat yang mudik menjaga prokes, sehingga tidak ada gelombang baru Covid-19. Saya ucapkan selamat jalan, dan berhati-hati selamat sampai tujuan,” tutur Airlangga saat melepas keberangkatan pemudik di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat 29 April 2022.

Menteri Koordinator (Manko) Bidang Perekonomian ini mengatakan, berdasarkan data pemerintah, diperkirakan jumlah pemudik tahun ini mencapai Rp 85,5 juta. Ia menyebut ada potensi besar dari aktivita mudik untuk mendongkrak perekonomian nasional.

“Kalau masing-masing pemudik minimal spending Rp 1,5 juta saja, maka ekonomi mudik sudah Rp 175 triliun. Ekonomi mudik ini naik dibandingkan tahun lalu sekitar 15 sampai 20 persen,” ujar Airlangga.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini juga memprediksi jika Indonesia bisa melewati kegiatan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah ini dengan selamat tanpa memunculkan gelombang baru penularan Covid-19, Indonesia bakal membaik.

Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan aturan dari pemerintah terkait penyelenggaraan mudik dan kegiatan shalat Idul Fitri maupun halal bihalal.

“Kalau sesudah mudik kita aman, insya Allah ekonomi juga akan aman. Dan kalau ekonomi aman, tentunya masyarakat bisa bekerja dan memperoleh penghasilan yang lebih baik lagi,” tegas Airlangga. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version