Sindikat Kecurangan SKD CASN Sulbar, Polisi Bidik Keterlibatan Pejabat

  • Bagikan
Dit Reskrimsus Polda Sulbar, merilis sindikat kecurangan SKD CASN di Sulbar tahun 2021, di Mapolda Sulbar, Senin 25 April 2022.--adhe junaedi sholat/radarsulbar--

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan kejanggalan di sejumlah daerah. Dalam laporan dugaan kecurangan pelaksanaan SKD CPNS 2021 pada 25 Oktober, tercatat ada sembilan titik lokasi dugaan kecurangan. Salah satunya di Mamuju.

Dijelaskan, Tim BKN dan sejumlah media daring menemukan indikasi pengerjaan soal tidak wajar. Untuk membuktikan indikasi kecurangan tersebut, Tim BKN bahkan membawa salah satu PC dari tempat pelaksanaan ujian ke Kantor Regional (Kanreg) BKN Makassar untuk dilakukan forensik IT oleh Tim BSSN.

Hasil forensiknya, terdapat aplikasi remote Zoho Meeting (Zoho Assist) yang sudah terinstal di salah satu PC sebelum ujian dilaksanakan, yakni 12 September. Aplikasi ini terbukti dipakai pada saat pelaksanaan SKD pada 16 September dalam sesi pertama. Peserta yang diduga mendapat bantuan dari pihak lain mendapat nilai tertinggi nasional, yakni 510.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Zulkifli Manggazali menegaskan jika dalam internal BKD, atau Pemprov Sulbar ada yang terlibat maka tentunya harus diproses. Zulkifli pun tak mentolerir jika terdapat ASN yang berlaku curang dalam proses rekrutmen CASN.

“Kalau kami sudah terima surat dari kepolisian. ditersangkakan, maka itu ada sanksinya. Salah satunya, pemotongan gaji. Jadi dia ndak full terima gajinya,” ujar Zulkifli.

Sebelumnya, Zulkifli menyampaikan sangat mendukung upaya aparat menuntaskan kasus ini. Ia pun berharap, kepolisian membeberkan secara terbuka kepada publik demi keterbukaan informasi.

Selain itu, Zulkifli menyatakan tak akan melindungi siapa pun bawahannya di BKD Sulbar yang terlibat, dan meminta pelaku kecurangan segera mendapatkan sanksi. “Sejak awal laporan, kami serahkan sepenuhnya kepada Polda dan dapat menghukum seberat-beratnya yang terlibat,” ungkapnya. (ajs/dir)

  • Bagikan

Exit mobile version