MAMUJU, RADARSULBAR – Pemkab Mamuju bakal memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mamuju, jika menambah masa cutinya saat lebaran Idul fitri 1443 Hijrah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, Senin 25 April 2022. Menurutnya, ASN di lingkup Pemkab Mamuju harus patuh terhadap ketentuan terkait masa cuti lebaran.
“Kepatuhan ini akan membuktikan komitmen dan konsistensi para ASN,” kata Sutinah.
Bahkan, kata dia, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang menambah masa cuti.
“Jadi, mungkin nanti sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan gaji tunjangan kinerja mereka,” ujarnya.
Sekkab Mamuju, Suaib menjelaskan, pihaknya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 dan 54.
Ia menambahkan, Pemkab Mamuju telah melakukan penyesuaian terhadap jadwal masa cuti bersama yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Cuti bersama lebaran, telah ditetapkan tanggal 29 April. Tentu, kita menyesuaikan dengan apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat,” tandasnya. (ajs)