Herdin menjelaskan, KPU dan Bawaslu Sulbar sudah berpengalaman dalam merinci kebutuhan Pilkada serentak di enam kabupaten di Sulbar ini. Sehingga tidak perlu diragukan nilai usulan tersebut.
Hanya saja, penting agar proses pembahasan melibatkan Pemkab untuk duduk bersama Pemprov Sulbar sebagai sumber yang mengalokasikan anggaran tersebut. Sebab Pemprov Sulbar mengharapkan kebutuhan penyelenggaran dapat diakomodir oleh enam pemkab dan Pemprov Sulbar. “Tidak bisa dibebankan semuanya ke Pemprov, tetapi hendaknya dibagi dengan kabupaten,” ungkapnya.
Ditanya soal urgensi pengusulan anggaran, menurut Herdin, memang saat ini sudah dekat pergantian struktur di KPU maupun Bawaslu provinsi dan kabupaten. Meski begitu, soal anggaran tidak mesti menunggu komisioner baru. “Idealnya tidak perlu menunggu. Sebab, yang berubah komisionernya tetapi fungsi dan tugas pokok kan tetap jalan,” ungkapnya. (ajs-imr/dir)