SAMARINDA—PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) bekerjasama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan pengawasan pupuk Subsidi.
Karenanya, PKT mengelar sosialisasi terkait sanksi atas pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi, dengan melibatkan para distributor dan pengecer pupuk subsidi, Jumat 22 April 2022.
Hal itu dilakukan sebagai komitmen PKT menjaga keamanan dan mendukung penindakan tegas pada segala praktik penyimpangan pupuk subsidi, sekaligus bagian dari upaya mitigasi penyelewengan penyaluran pupuk subsidi,
Direktur Keuangan dan Umum PKT Qomaruzzaman membeberkan, kerap menemukan indikasi penyimpangan pada penyaluran, mulai penjualan pupuk subsidi dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), penjual pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK, penjualan di luar wilayah kerja distributor dan kios, dan sebagainya.
Atas dasar itu perlunya langkah preventif memberikan pemahaman pengetahuan terkait tanggung jawab produsen, distributor, pengecer hingga ke petani terkait penyaluran pupuk subsidi, ” Hal ini demi mewujudkan agar penyaluran pupuk subsidi sesuai dengan prinsip 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu,” ujar Qomaruzzaman.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, anggaran pemerintah untuk pupuk subsidi berkisar Rp25 triliun – Rp32 triliun untuk kuantum pupuk subsidi 8,87 juta ton – 9,55 juta ton per tahun, sehingga kebutuhan yang dapat dipenuhi mencapai sekitar 37-42 persen dari RDKK (Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok).
“Alokasi yang terbatas ini tentu membutuhkan peran aktif seluruh pihak, baik dari sisi pengawasan maupun penindakan, untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani,” ungkapnya.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 yang menetapkan pupuk subsidi sebagai barang dalam pengawasan. Sehingga diperlukan instrumen untuk pelaksanaan pengawasan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi seperti yang telah dilakukan secara proaktif oleh PKT.
“Setiap penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ungkapnya. (*)