DI dalam Islam, ada dua macam zakat; yaitu zakat harta (zakat yang dikeluarkan dari harta yang kita miliki dan dapat dikeluarkan kapan saja ketika telah terpenuhi syarat-syaratnya) dan zakat jiwa (yaitu zakat yang dikeluarkan dari setiap orang dan hanya berlaku pada bulan Ramadan saja).
Oleh: Husain Alfulmasi
Zakat fitrah disebut juga zakat jiwa karena dibebankan kepada setiap jiwa muslim dan yang hidup serta berada di bulan Ramadhan termasuk anak yang baru lahir. Terhadap Zakat Fitrah ini ada yang wajib mengeluarkan yang kemudian dinamai muzakki, ada pula yang berhak menerimanya dan dinamai mustahiq. Adapun ketentuan berzakat fitrah sebagai berikut:
Pertama; zakat fitrah hanya diwajibkan kepada orang mampu dan menjadi penanggung sejumlah anggota keluarganya selama ini. Siapa saja yang menjadi tanggungannya selama ini walau bukan keluarganya, maka si penanggung wajib mengeluarkan zakat fitrah atas nama mereka.
Kedua; zakat fitrah diambil dari makanan pokok suatu daerah. Kalau makanan pokoknya beras, maka beras pula yang dikeluarkan. Ketiga; makanan pokok berupa beras yang dikeluarkan itu dipilih dari jenis beras yang paling dominan dikonsumsi selama ini. Tidak boleh misalnya selama ini paling dominan konsumsi beras kepala, begitu berzakat fitrah dengan beras biasa.
Keempat; ukuran zakat fitrah setiap jiwa yaitu 1 sha’ (ukuran orang Arab) setara 2,5 kg beras atau disetarakan 3 liter beras. Kelima; zakat fitrah ditunaikan dimana sang muzakki mencari nafkah, bukan dimana muzakki bertempat tinggal.
Rasulullah bersabda: “Zakat Fitrah diambil dari para orang mampu (yang mencari nafkah) di suatu daerah dan dikembalikan (kepada yang berhak menerima) di daerah tersebut”. Keenam; penyaluran zakat fitrah tidak boleh menyemberang dari suatu daerah selama di daerah itu masih banyak yang berhak menerima.
Ketujuh; Waktu mengeluarkan zakat fitrah sudah boleh sejak hari pertama Ramadhan hingga paling akhir sebelum salat Idul Fitri. Mengeluarkan zakat fitrah sesudah salat Idul Fitri tidak termasuk lagi sebagai zakat fitrah, tetapi menjadi sedekah biasa, begitu Sabda Nabi.
Kedelapan; zakat fitrah tidak boleh disisa hingga keluar dari bulan Ramadhan, tetapi mesti disalurkan kepada yang berhak menerima sebelum berakhir Ramadhan. Kesembilan; zakat fitrah tidak boleh disalurkan dalam bentuk modal usaha produktif, tetapi harus yang sifatnya konsumtif; yang bisa langsung dimakan dan dinikmati menyambut Idul Fitri. Kesepuluh; Distribusi zakat jiwa ini ditujukan secara khusus kepada fakir dan miskin serta sebagian untuk amil (petugas zakat); selainnya tidak boleh. Sebagaimana Sabda Rasulullah saw bahwa zakat fitrah itu adalah makanan bagi para fakir dan miskin.
Tujuan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah memiliki tiga tujuan utama yaitu Pertama; sebagai sarana pembebasan fakir-miskin di hari lebaran pergi kesana-kemari hanya untuk mencari sesuap nasi.
Kata Rasulullah SAW “bebaskan mereka (fakir-miskin) dari mengemis pada hari (lebaran) itu!”. Pada hari lebaran itu semua (kaya-miskin) harus bersuka cita, gembira dan riang. Kedua; sebagai syarat diterimanya puasa. Rasulullah bersabda: “(pahala) orang puasa masih tergantung antara langit dan bumi, kecuali telah berzakat fitrah”. Zakat fitrah menjadi penjamin diterimanya puasa seseorang.
Ketiga; sebagai sarana pembersih noda yang mengotori puasa orang yang berpuasa dari berbagai kotoran (jiwa seperti dengki, sombong, dan riya) yang membuat jiwa kita tidak mampu meraih kelezatan mengabdi kepada Allah swt. Akhirnya, zakat fitrah akan mengembalikan jiwa orang berpuasa kepada fitrahnya yang suci dan tenang. (***)