POLMAN, RADARSULBAR–Kekerasan seksual pada anak (18 tahun ke bawah) banyak dilakukan orang terdekat, bahkan pelakunya adalah orang tua anak itu sendiri.
Kasus demikian beberapa kali tersiar di provinsi ke 33 ini. Tentunya itu sekaligus menjadi tamparan bagi Sulbar, namun penting dipahami bahwa persoalan anak memerlukan peran seluruh elemen masyarakat memantau dan melaporkan jika ada potensi penyimpangan terhadap anak.
Begitu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim saat menggelar Sosialisasi Perda a No. 01 tahun 2020 tentang Sistem perlindungan Anak, di Polman, Rabu 20 April.
“Anak adalah anugerah Allah SWT, bukan sepenuhnya milik kita sebagai orang tua yang bisa diperlakukan semaunya. Maka mari kita menjaganya dengan sebaik-baiknya,” ujar Rahim.
Lebih lanjut legislator Partai Nasdem ini menjelaskan, kekerasan terhadap anak, baik fisik, psykis dan realitas sosialnya perlu dicegah sedini mungkin.
“Segala perlakukan diskriminasi terutama tindakan pelecehan seksual, verbal, cabul dan sejenisnya adalah sebuah tindakan yang tidak boleh terjadi karena konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” ungkapnya.
Untuk itu, melalui Sosper, ia mengajak masyarakat agar bersama sama menumbuhkan kesadaran kolektif di tengah kehidupan sosial masyarakat. Panting agar setiap lingkungan menjamin keberlangsungan pemenuhan hak-hak anak. Dengan begitu anak-anak tumbuh berkembang dalam lingkungan yang menjunjung tinggi norma agama, hukum dan kearifan lokal.
“Kita sangat berkepentingan agar anak tidak mengalami situasi traumatik yang membuat merasa kehilangan harapan dan cita-cita masa depan anak. Wajah masa depan bangsa dan daerah 20 sampai 50 tahun ke depan, ada pada usia anak saat ini,” tutup Rahim. (imr)