JAKARTA, RADARSULBAR – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong, trading binary option platform Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi sudah ditahan ya,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).
Whisnu mengungkapkan, adik Indra Kenz tersebut menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
“Iya di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari,” katanya.
Sebelumnya, Nathania Kesuma mejalani pemeriksaan Tim Penyidik Bareskrim Polri pada Rabu, 20 April 2022, terkait dugaan penipuan investasi ilegal Binomo.
Nathania Kesuma menyusul sang kakak Indra Kenz yang telah lebih dulu ditahan di Rutan Bareskrim.
Polisi sebelumnya juga menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei. (jpg)