“Perlu juga kami sampaikan bahwa bapak Mardani juga telah menandatangani berita acara di bawah sumpah dimana bapak Mardani sebelumnya telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung sehingga berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 Kuhap bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya,” imbuhnya.
“Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi bapak Dwidjono,” imbuh Irfan.
Sementara itu, Ketua Umum BPD HIPMI Sulbar, Sabarudien Syam, menegaskan pihaknya mengutuk semua pihak yang mencoba melakukan fitnah kepada Ketua Umum BPP Mardani Maming.
Jhon, sapaan akrab Sabarudien Syam, menegaskan Mardani adalah sosok pengusaha yang memperhatikan legalitas usaha. Olehnya dugaan keterlibatan dalam kasus tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tidak benar dan terkesan dipaksakan.
“Semoga masalah ini segera selesai secara clear. Agar persoalanya tidak berlarut-larut,” tandas Jhon. (*)