MAMUJU – Polda Sulbar meringkus dua orang tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 5 Kilogram, di Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Majene, Senin 11 April, sekira pukul 04.00 wita.
Dua tersangka yakni W alias G (24) dan RT alias R (22) warga Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Keduanya membawa barang haram tersebut dari Palu menuju Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen mengatakan, sabu tersebut dibawa menggunakan Toyota Avanza hitam dan disimpan dalam rak telur yang terbungkus plastik.
“Barang itu (sabu, red) dibawa dari Palu dan kemungkinan besar asalnya dari Malaysia. Bungkusnya sama dengan yang pernah ditangkap tahun lalu,” kata Kombes Pol Alpen, Rabu 13 April 2022.
Saat ini, kata dia, kedua tersangka sedang di RS Bhayangkara dalam perawatan karena mendapat luka tembak saat diringkus. Tersangka W alias G luka tembak di bagian dada dan paha sebelah kiri dan tersangka RT alias R luka tembak di bagian paha sebelah kanan. Penembakan dilakukan lantaran tersangka melakukan perlawanan untuk melarikan diri.
“Salah satu tersangka dalam operasi untuk mengangkat proyektil peluru dalam tubuhnya,” ujarnya
Menurutnya, polisi masih menunggu pemulihan tersangka sehingga bisa mendalami lebih jauh kasus tersebut. Termasuk siapa orang yang juga ikut memesan sabu tersebut di Sulbar.
“Kemungkinan masih ada tersangka lain. Tapi kita tunggu dulu tersangkanya yang masih terbaring di rumah sakit,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan membeberkan barang bukti yang diamankan polisi. Yakni lima saset sabu, satu karung beras, satu plastik hitam, mobil Avanza hitam dan 22 rak telur.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Tentang Narkotika. Nominal harga sabut tersebut yakni sekira Rp 8 miliar,” tandasnya. (ajs)