BPOM MAMUJU AMANKAN PULUHAN RIBU OBAT TERLARANG DAN PEMILIKNYA

  • Bagikan

Kepala Bpom Mamuju Lintang Purba Jaya Menyampaikan Bahwa Hari Sabtu, 26 Maret 2022 Lalu, Balai Pom Di Mamuju Bersama Personil Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat Melakukan Penindakan Pengamanan Terhadap Tersangka Rm Alias Pn Beserta Sebuah Paket Yang Berisi Obat Terlarang Tersebut.

Pasal Yang Dikenakan Adalah Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Dengan Ancaman Sanksi Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara Atau Denda Maksimal 1,5 Milyar Rupiah. (asm)

  • Bagikan

Exit mobile version