POLEWALI – Bangunan penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) di Kabupaten Polewali Mandar tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kian menjamur. Tingginya harga sarang burung walet membuat usaha penangkaran sarang walet semakin diminati oleh masyarakat. Hampir setiap kecamatan di Kabupaten Polman terdapat bangunan SBW. Tetapi disayangkan banyak bangunan SBW yang tak mengantongi IMB.
Beberapa bangunan menjulang tinggi untuk SBW tersebut bahkan banyak dijumpai area pemukiman padat penduduk hingga dekat dengan pusat perkantoran Kabupaten Polman. Pemkab Polman dinilai tak berkutik untuk menertibkan bangunan SBW yang tak berizin dan melanggara aturan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Polman Mujahidin saat dikonfirmasi terkait banyaknya bangunan SBW yang tak berizin. Ia menyampaikan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Kepala PMPTSP baru satu orang yang mengantongi izin penangkaran SBW.
“Baru satu yang dikeluarkan PTSP sejak saya menjabat hampir satu tahun sebagai Kepala OPD baru satu yang saya tanda tangani,” terang Mujahidin.
Ia juga menjelaskan IMB bangunan SBW memang diperuntukkan untuk kegiatan berusaha. Namun pengusaha walet harus pandai dalam mengelola lingkungan. Seperti pengaturan suara pemanggil burung yang tidak boleh jadi gangguan. Demikian juga kotorannya dan ini harus ada persetujuan tetangga.
Data dari Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) tahun 2021 lalu sebanyak 1.292 unit bangunan SBW di Kabupaten Polman. Dimana dari 16 kecamatan semuanya memiliki bagunan sarang walet dan terbanyak di Kecamatan Wonomulyo dan Binuang.
Padahal, Pemkab Polman telah menerbitkan dua regulasi terkait pengembangan SBW. Diantaranya Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang pajak sarang burung walet dan Perbup Nomor 29 tahun 2018 tentang petunjuk pengelolaan sarang burung walet.
Regulasi yang diterbitkan untuk menghindari dampak kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran. Gangguaan kesehatan, kepastian hukum dan tinggi bangunan yang tidak membahayakan warga.
Dari ratusan SBW di daerah ini hanya beberapa saja yang mempunyai izin bangunan dan penangkaran walet. Akibat banyaknya yang tidak mengantongi izin, sektor penerimaan PAD dari penangkaran walet ini masih sangat jauh dari yang ditargetkan Pemkab Polman. (arf/mkb)