Terima Unjuk Rasa, Sepakat Tolak Penundaan Pemilu 2024

  • Bagikan
UNJUK RASA. Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi bersama Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim menerima massa aksi, di Kantor DPRD Sulbar, Senin 11 April 2022.--imran jafar/radarsulbar--

MAMUJU, RADAR SULBAR–Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa se Kabupaten Mamuju dan Organisasi Kepemudaan tergabung dalam.aliansi Sulbar Bergerak melakukan unjuk rasa di DPRD Sulbar, Senin 11 April.

Beberapa tuntutan diantaranya; Tolak Penundaan Pemilu dan Amandemen UUD 1945, turunkan Harga BBM, Turunkan Harga Sembako, Tolak Kenaikan PPN, Cabut UU IKN, Cabut UU Ciptakarya dan UU Minerba, Tolak Hutang Baru- Hapus Hutang Lama, Stop Impor Bahan Jadi, Stop Ekspor Bahan Mentah, Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Kepulauan, Kawal RUU TPKS, Revisi UU ITE, Stop Kriminalisasi.

Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi pun mengapresiasi upaya yang dijalankan sejumlah mahasiswa di Sulbar. Dia pun sepakat atas sejumlah tuntutan massa aksi.

“Kita baru saja terdampak bencana gempa bumi, dan sekarang ikut merasakan kenaikan BBM, Sembako dan lainnya, tentu kita ikut mendukung apa yang menjadi tuntutan mahasiswa,” ujar Suraidah, dihadapan massa aksi, Senin 11 April.

Ia pun menekankan, sepakat menolak penundaan pemilu, karena itu juga pihaknya mengundang KPU untuk menjelaskan terkait Pemilu 2024.

Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim mengatakan, dari 12 tuntutan massa aksi , DPRD Sulbar telah sepakat mendukung tuntutan tersebut, kecuali dua tuntutan berkaitan dengan UU.

“Sepuluh tuntutan lainnya soal BBM, PPN, Sembako dan lainnya itu kami terima, kecuali dua UU IKN dan Omnibuslaw, dua ini kami mendukung atas upaya yudisial review,” ungkapnya.

Soal pemilu, Rahim pun menjelaskan, konstitusi jelas bahwa pemilu sekali lima tahun. Namun ketika ditunda jelas tidak sejalan dengan kontitusi.
“Ini pengengkangan terhadap konstitusi dan pembunuhan demokrasi,” ungkapnya.

Berlangsungnya aksi kemarin, 10 poin tuntutan yang disepakati DPRD Sulbar dituangkan dalam berita acara sebagai bahan untuk ditembuskan ke Pemerintah Pusat. (imr)

  • Bagikan