MAMUJU – Jelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah, DPRD mengumumkan melalui rapat paripurna. Hal tersebut termaktub dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk itu, DPRD Sulbar menggelar rapat paripurna istimewa, Kamis 7 April, dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar masa bakti 2017 hingga 2022.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar Muhammad Idris menyampaikan, hal tersebut sebagai salah satu syarat mengusulkan ke Presiden RI guna pemberhentian jabatan pimpinan daerah dan juga syarat utama untuk melakukan proses administrasi pemberhentian jabatan.
“Paripurna seperti itu, juga dilakukan di seluruh daerah lain yang kepala daerahnya juga bakal berakhir masa jabatannya. Memang diminta oleh Kemendagri segera melakukan rapat paripurna,” terang Idris.
Ditanya soal Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, lanjut Idris, menjelaskan, setiap orang memiliki hak melakukan pengusulan Plt Gubernur. Dan proses akhir dari penentuan Plt, adalah di meja Presiden RI. “Presiden yang menentukan, dan hal ini tak ada kaitannya dengan politik. Beginilah proses berjalannya administrasi pada akhir jabatan pimpinan daerah,” ujar Idris.
Rapat paripurna ini diwarnai protes dari sejumlah anggota DPRD Sulbar. Sebabnya, baik Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar maupun Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar tak menghadiri rapat tersebut.
Bahkan, suara-suara untuk menunda rapat dan menunggu kehadiran kedua pimpinan Pemprov Sulbar tersebut terlontar dari forum rapat. Hal ini mendapatkan respon Muhammad Idris selaku pimpinan tertinggi Pemprov Sulbar yang hadir saat itu.
“Gubernur menghadiri kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga meminta saya hadir disini (DPRD Sulbar). Gubernur memang berada di Sulbar, tapi masih meninjau pengerjaan jalan yang menggunakan dana PEN,” ungkap Idris.
Sementara, Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi mengatakan, pertumbuhan dan pembangunan di Sulbar menunjukkan angka positif. Capaian itu berkat kerja keras bersama, di bawah kepemimpinan Ali Baal Masdar dan Enny Anggeraini Anwar.
Karenanya, sudah selayaknya masyarakat memberikan apresiasi atas pemerintahan ABM-Enny selama lima tahun. “Kita semua patut memberi apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua kinerja dan kerja keras selama ini menjadikan Sulbar jauh lebih baik. Sebagaimana dengan visi Sulbar Maju dan Malaqbi,” tutur Suraidah.
Sekedar diketahui, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dan Enny Anggraeni Anwar akan berakhir pada 12 Mei 2022 mendatang. (imr/dir)