JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia, akan menjadi benchmark untuk kerjasama dengan negara tujuan lainnya.
“Saat ini, Indonesia sedang mengembangkan kerja sama bilateral dengan Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Arab Saudi, Australia, Kuwait, dan lainnya,” ungkap dia dikutip, Kamis (7/4).
Menurutnya, ada banyak kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang harus dipenuhi oleh pihak Malaysia dalam MoU tersebut. Pertama, memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan dan mempekerjakan PMI ke Malaysia, serta memastikan bahwa mekanisme lain tidak diperbolehkan.
Kedua, memberikan kepada PMI tentang informasi dan publikasi apa pun yang diperlukan mengenai hukum, aturan, regulasi, kebijakan dan arahan Malaysia, serta tradisi dan adat istiadat di negara tersebut, dalam Bahasa Indonesia jika memungkinkan.
Setelah itu, memastikan majikan mematuhi semua hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia. Selanjutnya, memastikan bahwa persetujuan untuk menggunakan jasa PMI hanya akan diberikan kepada calon pemberi kerja yang memenuhi semua kualifikasi yang disepakati.
Terakhir adalah memantau, menyimpan, dan membagikan catatan pemberi kerja, PMI, agensi Malaysia dan agensi Indonesia yang masuk daftar hitam untuk saling dipertukarkan dengan tujuan mencegah mereka berpartisipasi dalam pelaksanaan MoU ini.
“Akan lebih banyak lagi MoU dengan negara lain terkait perlindungan PMI. Berdasarkan pasal 31 UU 18/2017, PMI hanya dapat ditempatkan di negara tujuan yang memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan negara tujuan, dan memiliki sistem jaminan sosial,” katanya.
Menurut dia, MoU ini juga memberikan perlindungan lebih baik dan komprehensif kepada PMI yang bekerja di Malaysia di sektor domestik melalui regulasi seperti upah yang lebih baik, hari istirahat, jaminan sosial dan penegakan hukum. “Tak ada hubungan antara MoU ini dengan tenaga kerja Malaysia yang bekerja di Indonesia,” tandas dia. (jpg)