JAKARTA – Pemerintah telah melakukan sejumlah pelonggaran kebijakan, salah satunya aturan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Aturan ini nantinya akan segera diterbitkan. Untuk masuk ke Indonesia, nantinya para PPLN akan tetap diwajibkan mempersyaratkan vaksinasi dosis lengkap dan hasil PCR negatif 2×24 jam.
“Persyaratan ketika mau datang, PCR 2×24 jam, tapi sampai di Indonesia bebas,” kata dia dalam telekonferensi pers dikutip, Rabu 6 April 2022.
Setibanya di Indonesia, apabila ada pelaku perjalanan yang memiliki sejumlah indikator, seperti suhu tubuh yang terlalu panas, maka mereka diminta untuk segera tes PCR.
“Kecuali yang suspect, yang temperatur tinggi misalnya 37,5 (derajat celcius) langsung di PCR. Sedangkan yang lain sudah tidak diperlukan. Tetap wajib menggunakan PeduliLindungi,” seru Airlangga.
Kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengarahkan untuk pemberian visa on arrival (VoA) untuk para PPLN di suluruh bandara internasional dalam negeri. Bukan itu saja, tapi juga kebijakan bebas visa bagi negara ASEAN.
“Presiden juga memberikan arahan tentang kemudahan dalam pemberian visa kunjungan ke Indonesia, yakni perluasan kebijakan VoA untuk PPLN di Bandara Internasional seluruh Indonesia, dan diberlakukannya kembali kebijakan fasilitas Bebas Visa untuk negara-negara ASEAN,” tutup dia. (jpg)