Masa Jabatan

  • Bagikan

“Akan lebih kuat legitimasinya. Akan lebih aman dari bermacam-macam intervensi politik, juga akan lebih membuat pemerintahan efektif di daerah yang bersangkutan.

Akan lebih menjamin kelanjutan pembangunan,” kata Prof Djohermansyah, pada diskusi Transparansi Penunjukan Penjabat Kepala Daerah, yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dikutip voaindinesia.com. Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu menyebut langkah perpanjangan masa jabatan cukup dengan merevisi aturan hukum yang ada.

Pandangan senada dikemukakan Prof Ramlan Surbakti, Guru Besar FISIP Universitas Airlangga, Surabaya. Ia sepakat perpanjangan masa jabatan agar efektifitas pemerintahan daerah lebih terjamin. Ramlan mengatakan, meneruskan masa jabatan kepala daerah lebih baik karena memiliki keterikatan dengan rakyat yang memilihnya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berpandangan sebaliknya. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, beranggapan tidak perlu memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Masa jabatan yang sudah diatur UU selama lima tahun bisa meneruskan jabatannya untuk satu periode berikutnya. Ia mengakui pengisian jabatan dengan pejabat bukan hal ideal karena waktunya cukup lama. Pilkada menunggu 2024, lebih baik jadwal Pilkada yang dinormalkan.

Pilkada beda dengan Pilpres. Bahkan, wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi, berbarengan usulan beberapa pihak mengenai penundaan Pemilu 2024. Pro-kontra masih terus berlangsung.

Sementara, sikap publik yang menolak penundaan pemilu sudah jelas dari hasil survei beberapa lembaga kredibel. Salah satunya, Saiful Mujani Research & Consultan (SMRC), merilis hasil survei terbaru, beberapa hari lalu.

Sebanyak 78,9 persen publik menyatakan menolak tegas wacana atau usulan pemilu 2024 ditunda. Hanya 11,9 persen menginginkan pemilu harus diundur karena alasan pandemi (78,9 persen menolak). Hasil survei yang setuju pemilu 2024 ditunda karena alasan pemulihan ekonomi 11,4 persen (79,8 persen menolak). Menudukung pemilu ditunda karena alasan pembangunan IKN 10,9 persen (78 persen menolak).

Masa jabatan kepala daerah tertutup untuk diperpanjang. Bukan hal mudah juga pihak yang sangat ingin perubahan masa jabatan Presiden. Perpanjangan dan masa jabatan bisa lebih dari dua periode, pintunya di amandemen konstitusi. Siapa yang kuat, entahlah. (***)

  • Bagikan