Masa Jabatan

  • Bagikan

SERATUS satu kepala daerah hasil Pilkada 2017 akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 ini. Tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 walikota.

Oleh: M Danial

Pemerintah akan mengangkat penjabat yang akan menjabat hingga terpilih kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024. Di sisi lain, penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi masih menjadi perbincangan publik. Pro – kontra mengenai kedua wacana masih mewarnai memberitaan media.

Merujuk pada UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota). Pengisian kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur hasil Pilkada 2024.

Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Provinsi atau kabupaten/kota yang berakhir masa jabatan kepala daerahnya, akan digantikan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri.

Jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan eselon I, seperti sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, deputi, staf ahli kementerian, dan jabatan setara lainnya. Jabatan pimpinan tinggi pratama yang setara dengan eselon II di pemerintah provinsi, seperti kepala dinas atau kepala badan.

UU mengatur juga masa jabatan penjabat gubernur, bupati, atau walikota. Penjelasan pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebut: “Penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.”

Beberapa pakar memandang pengangkatan penjabat menggantikan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tidak memiliki legitimasi yang kuat, sebagaimana gubernur, bupati, walikota hasil Pilkada. Lebih tepat memperpanjang masa jabatan hingga dilantik kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. Alasannya, para kepala daerah adalah hasil pemilihan langsung oleh rakyat. Sangat beda dengan pejabat dari ASN yang diangkat dari penunjukan.

Pakar otonomi daerah, Prof Djohermansyah berpandangan lebih baik kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diperpanjang sampai terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Memperpanjang masa jabatan kepala daerah akan lebih kuat legitimasinya. Penjabat hasil pemilihan oleh rakyat memiliki juga kekuatan menghadapi gangguan intervensi politik. Sehingga menjamin pemerintahan daerah dapat berjalan efektif.

  • Bagikan