Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif Boleh Mendaftar PBI

  • Bagikan

Lewat skema tersebut, Erwin optimistis ratusan ribu warga yang sebelumnya ditanggung Pemprov Jatim akan mendapatkan jaminan kesehatan. Sebab, skemanya sudah disiapkan secara bertahap sehingga warga yang posisinya dinonaktifkan BPJS Kesehatan untuk sementara waktu tetap mendapatkan layanan kesehatan. “Tentu kami tetap menunggu hasil dari kepastian daerah dan pusat mengenai pelimpahan kepesertaan,” katanya.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Deni Wicaksono yang sebelumnya membahas permasalahan pelimpahan itu menyebutkan, Pemprov Jatim telah menanggung dua bulan pembiayaan 420 ribu kepesertaan BPJS pada tahun ini. Jaminan itu diterapkan setelah per Desember lalu pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi ratusan ribu warga Jatim tersebut tak dialokasikan lagi. “Terakhir Maret ini,” ujarnya.

Namun, jika belum ada solusi, dia meminta Pemprov Jatim tetap membiayai kepesertaan BPJS. Terutama bagi peserta yang hingga kemarin belum terkoordinasi dan masuk tanggungan kabupaten/kota.

Pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020. Pada pasal 34 diatur bahwa pemda membiayai sebagian iuran PBPU/BP yang mendapat ruang perawatan kelas III. Mulai 2021 hingga tahun setelahnya, peserta membayar Rp 35.000 per orang dalam sebulan. Pemda bisa membayarkan iuran itu secara keseluruhan atau sebagian. Sedangkan Rp 7.000 dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Mereka yang mendapatkan bantuan PBPU/BP dari pemda adalah peserta yang didaftarkan, tapi tidak memenuhi kriteria fakir miskin. Untuk warga yang tergolong tidak mampu, pemda mendaftarkannya dalam peserta penerima bantuan iuran (PBI).

  • Bagikan