MAMUJU – Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan adalah bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah, dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Dana BOP PAUD digunakan untuk biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini, sedangkan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C.
“Berbeda dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), meskipun sama-sama ditujukan untuk keperluan operasional non personalia yang dibutuhkan satuan pendidikan, Dana BOP PAUD diperuntukkan khusus satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan non formal yang setara dengan SD untuk Paket A, setara SMP untuk Paket B, dan setara SMA untuk Paket C,” ujar Kepala KPPN Mamuju, Muhammad Indarto.
Indarto menambahkan, Senin, 28 Maret 2022 dan Selasa, 29 Maret 2022, telah disalurkan Dana BOP PAUD Tahap Pertama gelombang 1 di wilayah Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Mamuju sebesar Rp4.820.932.000,- (BOP PAUD) dan 2.117.100.000,- (BOP Pendidikan Kesetaraan).
“DAK Nonfisik tersebut disalurkan oleh KPPN Mamuju berdasarkan rekomendasi Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu,” ujarnya.
Adapun rincian penyaluran masing-masing kabupaten yaitu, Kabupaten Mamuju mendapat saluran Dana BOP PAUD sebesar Rp2.091.446.000,- untuk 151 satuan pendidikan serta Dana BOP Kesetaraan sebesar Rp.1.252.900.000,- untuk 17 satuan pendidikan.
Kabupaten Mamuju Tengah mendapat saluran Dana BOP PAUD sebesar Rp1.417.040.000,- untuk 121 satuan pendidikan serta Dana BOP Kesetaraan sebesar Rp.484.200.000,- untuk 12 satuan pendidikan.
Terakhir, Kabupaten Pasangkayu mendapat saluran Dana BOP PAUD sebesar Rp1.312.446.000,- untuk 119 satuan pendidikan serta Dana BOP Kesetaraan sebesar Rp.380.000.000,- untuk 7 satuan pendidikan.
“Penyaluran Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan ini dilakukan secara bertahap dengan porsi tahap pertama sebesar 50 persen dan tahap kedua sebesar 50 persen dari pagu alokasi,” papar Indarto.
Lebih jauh, Indarto menjelaskan bahwa, tahun anggaran 2022 adalah kali pertama Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan disalurkan melalui KPPN Mamuju. Tahun anggaran sebelumnya, DAK Nonfisik dimaksud disalurkan terpusat melalui KPPN Jakarta II dari rekening kas umum Negara ke rekening kas umum daerah, kemudian dari rekening kas umum daerah disalurkan ke setiap dinas pendidikan untuk satuan pendidikan negeri dan rekening lembaga pendidikan untuk satuan pendidikan swasta.
“Untuk efektivitas penyaluran dilakukan perubahan kebijakan sehingga di tahun ini Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan disalurkan oleh 173 KPPN di seluruh Indonesia, dari rekening kas umum negara langsung ke rekening lembaga/satuan pendidikan baik itu negeri maupun swasta,” ujarnya.
Sebagai informasi, penyaluran Dana BOP PAUD Tahap I gelombang 1 dilakukan untuk 162.723 satuan pendidikan di seluruh Indonesia sebesar Rp1.821.765.531.000,- sedangkan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahap I gelombang 1 dilakukan untuk 6.265 satuan pendidikan di seluruh Indonesia sebesar Rp453.419.160.000,-. (ian/*)