Pengecekan Vaksinasi Saat Mudik Lebaran, Kemenhub: Segera Booster!

  • Bagikan

JAKARTA – Pemerintah telah menyampaikan secara resmi bahwa mudik lebaran 2022 diperbolehkan. Kegiatan mudik dilakukan dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.

Menyikapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi. Salah satunya terkait dengan pengecekan vaksinasi dan pengawasan mudik lebaran.

“Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” ujar dia dalam keterangan resminya, Kamis 24 Maret 2022.

Adapun, syarat lain yang diberlakukan untuk perjalanan dalam negeri untuk mudik masih memerlukan syarat antigen dan PCR negatif. Hal ini guna menghindari adanya kasus penyebaran Covid-19.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini,” tuturnya.

Terkait aturan mudik nanti, nantinya Kemenhub akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di, lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri. Diharapkan aturan ini dapat segera terbit.

“SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19,” tutup dia. (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version