DPRD-Pemkab Pasangkayu Sepakati Ranperda Tentang Pengembangan Pesantren

  • Bagikan

PASANGKAYU– DPRD Pasangkayu menggelar sidang paripurna persetujuan bersama Ranperda tentang pengembangan pesantren, Senin 21 Maret 2022.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Alwiaty. Hadir pula Bupati Yaumil Ambo Djiwa, para anggota DPRD Pasangkayu dan para pimpinan OPD.

Ketua DPRD Alwiaty mengapresiasi persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang pengembangan pesantren itu. Diharapkan menjadi acuan bagi terselenggaranya pengembangan dan pembinaan pendidikan di pesentren.

“Kita berharap Ranperda ini nantinya benar-benar dapat ditegakkan, demi pengembangan lembaga pendidikan pesantren di Pasangkayu” ujar Alwiaty

Sementara Bupati Pasangkayu Yaumil menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari ketentuan UU nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren serta Pepres nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, maka pemda harus menyusun ranperda tentang pengembangan pesantren.

Kata dia, pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang mengedepankan moralitas dalam pendidikan karakter yang berbasis agama dan tradisi lokal yang diakui di Indonesia.

“Anggaran pendidikan diprioritaskan sedikitnya 20 persen dari APBN dan APBD. Namun harus dialokasikan secara merata kepada semua komponen subsistem pendidikan, baik pada jenjang dan jenis pendidikan yang berbeda, dalam keseluruhan sistem pendidikan nasional, yang didalamnya ada lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren” ujar bupati.

Suasana pelaksanaan sidang paripurna persetujuan bersama Ranperda tentang pengembangan pesantren, Senin 21 Maret 2022. –hasnur/radarsulbar.co.id–

Sementara, selain persetujuan bersama Ranperda tentang pengembangan pesantren, pada sidang paripurna itu juga digelar pemandangan fraksi terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, Renperda tentang rumah potong hewan, dan Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (has)

  • Bagikan

Exit mobile version