MAMUJU — Provinsi Sulawesi Barat layak menerapkan “kewaspadaan tingkat satu” untuk persoalan stunting.
Sulbar merupakan salah satu dari 12 provinsi prioritas yang memiliki prevalensi stunting tertinggi di tanah air di tahun 2022 ini.
Berdasar Data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, Lima wilayah di Sulbar termasuk dalam 76 kabupaten/kota berkategori “merah” diantara 246 kabupaten/kota di 12 provinsi prioritas di tanah air yang memiliki prevalensi stunting tinggi. Status merah disematkan untuk wilayah yang memiliki prevalensi stunting di atas kisaran 30 persen.
Bahkan Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa memiliki prevalensi di atas angka 33 persen. Padahal batas ambang atas yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau WHO adalah 20 persen. Mamuju mempunyai angka prevalensi 30,3 persen. Analogi sederhanyanya, jika Polewali Mandar mempunyai skor prevalensi 36 persen, itu berarti ada 36 anak dikategorikan stunting diantara 100 anak yang ada di Polewali Mandar.
Dua daerah yang berstatus “kuning” dengan prevalensi 20 hingga 30 persen, diurut dari yang memiliki prevalensi tertinggi hingga terendah mencakup Mamuju Utara dan Mamuju Tengah.
Tidak ada satu pun daerah di Sulbar yang berstatus “hijau” dan “biru” yakni dengan hijau berpravelensi 10 sampai 20 persen dan biru untuk prevalensi di bawah 10 persen. Hanya Mamuju Tengah yang memiliki angka prevalensi terendah dari seluruh wilayah di Sulbar dengan prevalensi 26,3 persen.
Agar sesuai dengan target nasional capaian angka stunting 14 persen di tahun 2024 sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo, maka laju penurunan stunting per tahun haruslah di kisaran 3,4 persen.
Terbitnya Peratutan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia menunjukan “keseriusan” dalam penanganan stunting di Pusat maupun di Daerah
Dengan melihat kondisi aktual yang terjadi saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat “ditagih” komitmennya di tahun 2024 agar tidak ada lagi wilayah yang berstatus “merah” di seantero Sulbar.