Kemenkumham Sosialisasikan Layanan AHU tentang Perseroan Perorangan di Sulbar

  • Bagikan

MAMUJU — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Perseroan Perorangan Menjadi Simbol Kebangkitan UMK yang Berdaya Saing Tinggi dan Berkelas Dunia.

Kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan di enam kabupaten se-Sulbar, sejak bulan Februari hingga Maret tahun 2022.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexader Palti Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan yang dihadiri oleh peserta yang merupakan Pelaku Usaha Usaha Mikro Kecil (UMK).

“Kontribusi UMK dalam pembangunan ekonomi sangat besar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia. Namun, rupanya UMK memiliki beberapa kendala Khususnya mengenai pembiayaan. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan fasilitas yang efektif maka UMK sudah waktunya berbentuk badan hukum,” ujarnya.

Alexander menambahkan, perseroan perorangan merupakan salah satu bentuk badan hukum bagi UMK untuk memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pendaftaran perseroan perorangan dapat langsung diakses sendiri oleh pelaku UMK. Pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan tiga langkah, yaitu membuat akun personal, mengisi form pendaftaran dan mencetak bukti pendaftaran,” tambah Alexander.

Alexander, selaku perpanjangan tangan Kemenkumham Republik Indonesia di Sulbar, berharap, UMK yang ada di Sulbar, dapat bertransformasi menjadi UMK yang berbadan hukum agar fondasi usaha yang dimiliki akan semakin kuat.

“Pada kesempatan ini, kami juga mengajak kita untuk terus menggali potensi-potensi industri di enam Kabupaten se-Sulbar, sehingga pada akhirnya dapat juga berdaya saing tinggi dan berkelas dunia,” tutupnya. (ian)

  • Bagikan

Exit mobile version