MAMUJU – Proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 dibagi dua segmen. Untuk segmen I, dikerjakan mulai Oktober hingga Desember 2021. Sedangkan pada segmen II, dikerjakan Januari dan harus rampung pada akhir Maret 2022.
Sayangnya, 11 paket pekerjaan pada segmen I belum juga rampung secara keseluruhan. Utamanya pada paket jalan Salutambung-Urekang. Proyek sepanjang lima kilometer itu hanya selesai sekira 35 persen. Padahal, pekerjaan itu telah melanggar dua kali deadline yang telah ditentukan.
Deadline pertama, yaitu pada akhir Desember 2021. Namun karena berbagai alasan teknis sehingga diberikan kesempatan memperpanjang masa pekerjaan hingga akhir bulan Februari 2022. Namun nyatanya, deadline ini pun tidak terpenuhi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar Muh. Aksan menyebut, paket yang masih menyisakan pekerjaan itu dikarenakan kendala yang dihadapi pihak kontraktor. “Seperti paket ruas Salutambung Urekang, itu kendala medan. Alat berat sudah diturunkan, namun medannya apalagi cuaca saat ini musim hujan. Itu berisiko,” ujar Aksan.
Menurut Aksan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kontraktor yang masih menyisakan pekerjaan agar mempercepat pekerjaan. “Sebenarnya mereka sudah melakukan penambahan alat. Tapi itu tidak bisa, kalau medan begitu. Jadi kemarin sudah masuk alat berat khusus untuk medan seperti di Ruas Salutambung-Urekang. Alatnya dari luar daerah,” ujar Aksan.
Aksan menambahkan, kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaannya terkena denda sebagaimana kontrak pekerjaan PEN tersebut. Ia membeberkan, kontraktor diberikan waktu hingga 50+40 hari. “Artinya, denda pekerjaan fisik 90 hari sudah berlaku. Dan tinggal beberapa hari selesai,” terang Aksan.
Melihat kemajuan pekerjaan sejumlah ruas jalan, menurutnya, kontraktor yang mengerjakan proyek ruas Salutambung-Urekang bakal mendapatkan sanksi berat. Dijelaskan, sanksi yang akan berlaku setelah melewati denda pekerjaan fisik itu adalah perhitungan pekerjaan hasil pekerjaan. “Dendanya dalam bentuk rupiah. Kita belum hitung besarannya berapa, tapi akan dilihat setelah Maret. Dari kontrak, jelas dendanya itu lumayan besar,” beber Aksan.
Terkait pekerjaan ruas Salutambung-Urekang, sebelum berakhirnya masa pekerjaan Desember lalu, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar telah menegaskan agar kontraktor menambah alat dan pekerja untuk mempercepat penyelesaian. Namun ternyata itu tidak juga membuat proyeknya rampung tepat waktu.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sulbar Saparang mengatakan, dari 11 paket di segmen I baru mencapai 88,6 persen. Posisi itu memang dinilai rendah, jika diakumulasi ke-11 paket. Itu akibat proyek jalan Salutambung Urekang yang sangat lambat. “Salutambung-Urekang ini baru 35 persen. Harusnya kontraktornya bisa pacu pekerjaan,” ujar Saparang.
Disebutkan, beberapa peralatan yang menjadi kendala kontraktor di paket pekerjaan tersebut, termasuk dump truck dan mixer molen. “Memang terkendala alat dan medannya disana,” ujar Saparang.
Diketahui, pekerjaan ruas Salutambung-Urekang telah disiapkan pagu sebesar Rp 19,5 miliar dengan panjang pekerjaan 5 km. Saparang mengaku saat ini pihaknya sudah membayarkan proyek 30 persen dari pagu. Jika nantinya pekerjaan tersebut tidak selesai maka akan memberikan denda terhadap kontraktor. “Kita putuskan kontrak dan menghentikan pekerjaan,” ungkapnya. (imr/dir)