MAMUJU – Delapan nelayan asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap aparat Sat Polairud Polresta Mamuju. Mereka akibat kedapatan membawa bom ikan saat berada di perairan Kecamatan Kepulauan Balabalakang, Mamuju, Sulbar.
Mereka kini ditahan di Polresta Mamuju beserta sejumlah barang bukti, termasuk bahan peledak yang digunakan. Dari keterangan sejumlah pelaku, kegiatan menggunakan bom ikan tersebut sudah dilakukan sejak Januari lalu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Negara mengatakan, delapan nelayan tersebut didapati oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Mamuju, ketika mereka berada di sekitar Pulau Ambo, pada Jumat 11 Maret 2022.
“Nelayan itu beraktivitas di perairan Kalimantan, namun saat cuaca buruk, mereka mau nyandar di Pulau Ambo. Di situ mereka kedapatan membawa bom ikan siap pakai,” kata AKP Rigan, Senin 14 Maret 2022.
Polisi pun, kata dia, mendapatkan bahan peledak yakni tiga karung Mesiu dan Pupuk Cantik. bahan kimia tersebut digunakan sebagai bahan peledak. Bahan peledak tersebut dibelinya di Balikpapan. Polisi pun masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan nelayan tersebut.
“Kami juga sudah amankan kapal yang digunakan pelaku dan ditemukan ikan seberat 200 Kg yang ditangkap menggunakan bom ikan,” jelasnya.
Dalam penyelidikan polisi, delapan nelayan tersebut diduga merupakan nelayan ilegal lantaran tidak memiliki surat berlayar dan kelengkapan berkas lainnya. Serta kapal yang digunakan tidak memiliki nomor lambung kapal. “Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” terang AKP Rigan. (ajs/ham)