MAMUJU – Upaya Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) mencaplok wilayah Kepulauan Balabalakang Mamuju, kandas di Mahkamah Agung (MA) RI melalui putusannya pada Kamis 10 Maret 2022. Permohonan gugatan dengan perkara Nomor 12/P/HUM/2022 yang dilayangkan Gubernur Kaltim Irsan Noor kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait regulasi batas wilayah, tak dapat diterima oleh MA.
Anggota Komisi II DPRD Sulbar Muhammad Hatta Kainang mengatakan, MA menolak gugatan tersebut karena tak memenuhi syarat formal. Hal tersebut tentu patut disyukuri, karena rencana Kaltim ingin mengambil Balabalakang akhirnya kandas.
“Putusan ini sudah dilansir dalam info perkara MA pada 10 Maret. Dari proses ini, jelas Sulbar tetap kukuh sebagai pemilik wilayah,” kata politisi NasDem Sulbar yang getol bersuara terkait polemik Kepulauan Balabalakang itu, Minggu 13 Maret 2022.
Kendati demikian, lanjut Hatta Kainang, Pemprov Sulbar harus tetap waspada. Tidak menutup kemungkinan, Pemprov Kaltim, tetap akan menggugat kembali putusan MA tersebut dengan Permendagri yang baru.
“Tapi jelas Mendagri sudah punya data-data valid. Tim Pemprov Sulbar beberapa waktu lalu sudah menyerahkan dokumen-dokumen soal Balabalakang,” bebernya.
Tugas selanjutnya, kata Hatta, adalah mewujudkan komitmen Pemprov Sulbar terkait proses pembangunan di Kecamatan Balabalakang Mamuju, yang juga menjadi tanggung jawab Pemprov Sulbar. “Yang jelas tuntutan aliansi mahasiswa dan masyarakat ke DPRD dan Pemprov Sulbar harus segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Terkait anggaran pembangunan Kepulauan Balabalakang yang terbilang tidak sedikit, Hatta berharap, ada upaya proaktif ke pemerintah pusat. Sedangkan anggaran daerah bisa melalui dua penganggaran. Dari APBD Pemprov Sulbar dan APBD Pemkab Mamuju.
Putusan MA tersebut menjadi angin segar bahwa Pemkab Mamuju akan terus memperhatikan Kepulauan Balabalakang. Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi pun telah berjanji bakal menuntaskan persoalan abrasi di Kecamatan Kepulauan Balabalakang. Termasuk persoalan sosial ekonomi dan kemaritiman lainnya. Hal tersebut disampaikan saat dialog bersama warga Balabalakang, belum lama ini.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Balabalakang, Subhan mengatakan, bupati telah berjanji akan mengalokasikan anggaran penanganan abrasi di APBD Perubahan 2022. “Sebagaimana tuntutan kami yang memprioritaskan soal penanganan abrasi di Balabalakang, bupati siap berkolaborasi dengan Pemprov Sulbar dan bupati telah berjanji akan menganggarkannya di perubahan tahun ini khusus penanganan abrasi,” kata Subhan.
Warga Balabalakang, Nasmuddin, mempertanyakan apa yang bisa dilakukan Pemkab Mamuju untuk Balabalakang tahun ini. Sebab, Pemprov Sulbar sudah berjanji akan membuat tanggul pemecah ombak di Balabalakang, tahun ini. “Kami tidak perlu meminta banyak, setidaknya Pemkab Mamuju harus memperjelas apa yang mereka bisa lakukan pada tahun ini,” ujarnya.
Bupati Mamuju Sutinah Suhardi mengaku, akan meminta bantuan dari pemerintah pusat agar dapat merealisasikan penanganan abrasi secepatnya. “Insya Allah, soal penanganan abrasi akan kita dorong ke pemerintah pusat dan untuk anggaran perubahan tahun ini juga akan menjadi skala prioritas. Namun, soal besaran anggarannya kami belum bisa menyampaikan, karena kita akan konsultasi terlebih dahulu dengan Pemprov Sulbar,” tandasnya.
Perkuat Regulasi Batas Wilayah
Terpisah, Asisten III Pemprov Sulbar Jamil Barambangi mengapresiasi putusan MA tersebut. Menurutnya, sudah tepat jika MA menolak. Sebab, memang batas wilayah Sulbar sudah sangat jelas didasari atas sejumlah bukti administrasi. “Kita mengapresiasi putusan MA, itu artinya MA proporsional dalam memgambul keputusan,” ujar Jamil, Minggu 13 Maret 2022.
Dia pun berharap dengan ditolaknya gugatan itu, ke depan penting untuk lebih memperhatikan daerah-daerah di perbatasan. “Penting untuk mengintervensi wilayah. Kita perlu mendorong kabupaten, dan provinsi ikut membantu apapun yang bisa dikerjakan di Kepulauan Balabalakang,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Asisten II Pemprov Sulbar Khaeruddin Anas, meski MA telah menolak gugatan tersebut namun pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait gugatan tersebut. Untuk memastikan bahwa gugatan tersebut tidak berlanjut lagi maka pihaknya akan mendorong Judicial Review (JR) ke MK. “Itu sebagai upaya agar kedepan masalah batas wilayah Sulbar tidak lagi menjadi polemik,” ungkapnya. (ajs-imr/dir)