POLMAN – Pemkab Polewali Mandar (Polman) mengusulkan 20 situs sejarah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Kebanyakan situs sejarah yang diusulkan berupa bangunan bersejarah, makam dan benda.
Untuk menetapkan situs menjadi cagar budaya, dilakukan sidang kajian oleh tim ahli cagar budaya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Wilayah Sulsel Laode Muhammad Aksa menyampaikan, tim yang melakukan sidangan adalah orang yang telah mengantongi sertifikat ahli cagar budaya. Tim yang melakukan persidangan minimal lima orang. Ia juga mengungkapkan yang dilihat dalam sidang adalah kriteria situs tersebut.
“Kriteria ini tidak hanya melihat karena usianya di atas lima puluh tahun, tapi juga punya nilai penting bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, sejarah, budaya dan bagi agama,” jelas Laode Muhammad Aksa.
Ia juga menjelaskan, kriteria lainnya seperti situs tersebut di bawah lima puluh tahun itu bisa ditetapkan jika memiliki nilai sejarah. Ia mencontoh sumur lubang buaya di Jakarta karena punya arti penting dalam sejarah, sehingga ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Ketika cagar budaya ini ditetapkan oleh bupati, status hukumnya sangat tinggi. Jika ada yang bongkar lalu kita mengadu itu akan menang di pengadilan. Karena sudah punya status hukum berarti semua harus melindunginya termasuk negara,” tandas Laode Muhammad Aksa.
Sidang penetapan cagar budaya Kabupaten Polman ini berlangsung di ruang pola Kantor Bupati dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum Abdul Jalal Tahir, tokoh masyarakat, budayawan, perwakilan pemerintah kecamatan dan Kelurahan.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemkab Polman Abdul Jalal Tahir berharap, bukan hanya makam saja yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya. Tapi ada beberapa situs yang bisa dipertimbangkan untuk diusulkan ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Harapan kita bisa ditetapkan agar bisa mendapatkan status hukum dan semoga apa yang dilaksanakan hari ini membuahkan hasil. Semoga cagar budaya yang disidangkan hari ini mendapat rekomendasi untuk ditetapkan oleh bupati sebagai cagar budaya di Kabupaten Polman,” terang Abdul Jalal Tahir.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polman Marendeng menyampaikan, tahun ini sesuai dengan anggaran ada 20 situs sejarah yang diusulkan. Situs tersebut berada di sejumlah desa dan kecamatan. Dalam usulan ini bukan hanya makam tapi juga ada beberapa situs sejarah seperti Allamungan Batu di Luyo, benda cagar budaya di Samasundu berupa lesung putih.
“Ada 15 makam yang diusulkan termasuk makam Todilaling, Imam Lapeo, Tobarani, Tomeppayung ada juga Balatau yang diusulkan jadi cagar budaya,” terang Marendeng.
Menurutnya ada tiga situs yang merupakan kewenangan provinsi yakni makam Todilaling, Imam Lapeo dan Allamuang Batu di Luyo. Hanya saja pihak provinsi menunggu penetapan kabupaten sehingga selain berdasar pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya pihaknya juga mempunyai dasar tiga situs yang merupakan kewenangan provinsi tersebut. (arf/mkb)