MAMUJU – Pemkab Mamuju tak kunjung menemukan solusi, terkait rencana revitalisasi sebagian kawasan Stadion Manakarra yang kini masih dihuni warga.
Berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Mamuju agar warga segera pindah dari lahan yang diklaim milik Pemkab Mamuju tersebut. Mulai dari pemberitahuan secara lisan dan tulisan, pengerahan aparat Satpol PP hingga mediasi. Semuanya mentok.
Salah seorang warga, Abdul Rauf mengatakan, warga sebenarnya tidak keberatan pindah dari area stadion. Tapi dengan catatan, Pemkab Mamuju memberi ganti rugi atau kompensasi kepada warga yang terdampak. “Kita harapkan diganti rugi uang ada yang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta itu yang kita harapkan,” kata rauf, Senin 7 Maret 2022.
Tuntutan warga tersebut tampaknya tidak serta merta bisa dikabulkan. Pemkab Mamuju mesti melakukan kajian terhadap regulasi yang mengatur itu. Meski demikian, Pemkab Mamuju bakal terus berupaya mencari jalan tengahnya.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju Faharuddin mengaku, pihaknya sejauh ini masih membahas kemungkinan pemberian kompensasi. Namun, hal tersebut harus berdasarkan regulasi.
“Kita masih terus mencari jalan tengahnya. Terpenting upaya pembongkaran tidak bakal dilakukan sebelum ada solusi antara dua pihak,” sebut Faharuddin.
Menurut Faharuddin, Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi juga telah sepakat agar tidak melakukan pembongkaran jika belum ada kesepakatan kedua belah pihak. Upaya-upaya mediasi pun bakal terus dilakukan.
Pada Jumat 4 Maret 2022, Aliansi Masyarakat Stadion telah melakukan dialog bersama Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi. Pada forum tersebut, Sutinah berjanji bakal memenuhi tuntutan warga, utamanya ganti rugi atau kompensasi.
Meski demikian, kata dia, harus ada regulasi atau payung hukum sehingga pembayaran ganti rugi tidak akan bermasalah di kemudian hari. “Sebab, anggaran yang akan diberikan itu bukan milik pribadi, akan tetapi anggaran milik daerah,” tandasnya. (ajs)