POLMAN – Guna memberi kemudahan layanan bagi masyarakat, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar hadirkan layanan Gerai Marasa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Majene.
Senin 7 Maret 2022, dalam rangka meningkatkan pelayanan tersebut, Kepala DPMPTSP Sulbar Rahmat Sanusi mendandatangani nota kerjasama dengan Kepala DPMPTSP Polman Mujahidin dan Kepala DPMPTSP Majene Djazuli Muchtar terkait layanan Gerai Marasa.
Rahmat Sunusi menjelaskan, langkah ini adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan perizinan dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Kita hadirkan layanan Gerai Marasa ini untuk memudahkan masyarakat. Masyarakat tidak perlu ke Mamuju untuk mengurus perizinan tapi cukup datang ke Gerai Marasa ini. Dan sepanjang persyaratannya sudah lengkap, izinnya dapat langsung diterbitkan,” jelas Rahmat Sanusi.
Lanjutnya, dalam menjalan proses penerbitan izin berusaha, apabila tim teknis sudah mengatakan permohonan para pemohon telah memenuhi prasyaratan, izinnya segera diterbitkan tanpa biaya.
Saat ini baru Kabupaten Polman dan Majene yang di gandeng oleh DPMPTS Sulbar. Rencananya kedepan akan di kembangkan ke kabupaten lainnya. Untuk gerai layanan di Polman rencananya akan mulai berjalan pada April mendatang.
“Dengan adanya Gerai Marasa ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam mengakses perizinan,” terang Rahmat.
Kepala DPMPTSP Polman Mujahidin mengatakan, hadirnya layanan ini adalah motivasi bagi pihaknya meningkatkan layanan perizinan kepada masyarakat. Tujuannya bagaimana memberikan layanan cepat kepada masyarakat dan kerjasama ini salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Dengan adanya kerjasama ini, kami sudah siapkan sejak tiga bulan agar layanan perizinan yang terkait dengan kewenangan provinsi itu dipermudah dalam rangka percepatan layanan,” ungkap Mujahidin.
Lanjutnya, sarana prasarana pendukung dan SDM sudah ada. Tinggal pelaksanaannya di April mendatang. Mujahid mengungkapkan, perizinan yang banyak dimohonkan oleh masyarakat terkait izin pengeboran air tanah dan izin menangkap ikan. (arf/ham)