JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai realisasi wacana penundaan Pemilu 2024 dapat dicegah melalui banyak cara. Salah satunya dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan peraturan terkait dengan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
“KPU diminta segera menuntaskan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024,” ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi daring, Sabtu 5 Maret 2022.
Di samping itu, Titi meminta pemerintah untuk segera mengalokasikan anggaran Pemilu 2024. Ia memandang pengalokasian anggaran sejak dini dapat menghindari dijadikannya keterbatasan dana sebagai dalih untuk menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Bila (anggaran Pemilu 2024, red) dianggap terlalu besar, maka bisa dilakukan penyisiran dan penyusunan program prioritas sehingga tidak menjadi dalih untuk menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024 akibat tidak tersedianya anggaran,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan alasan untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Begitu pula dengan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menegaskan bahwa partainya setuju dengan usulan pelaksanaan Pemilu 2024 dimundurkan dengan mempertimbangkan lima poin.
“Dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari masyarakat serta berbagai kalangan maka PAN memutuskan setuju pelaksanaan Pemilu 2024 diundur,” kata Zulkifli. (fin)