PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pengedar sabu inisial ‘A’. Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti seberat 192 gram sabu yang diduga adalah milik ‘A’ diperoleh peroleh dari seorang pria inisial ‘E’ di salah satu daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sabtu pagi, 5 Maret 2022, Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto melalui Kasat Narkoba Iptu Adrian Batubara mengatakan, pihaknya telah mengamankan ‘A’ (37), alamat Banawa Kabupaten Donggala, Sulteng, karena diduga telah didapati menyimpan dan menguasai sabu untuk dijual di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Ia ditangkap dengan barang bukti berupa 1 sachet sedang dan 4 bungkus sachet besar yang diduga sabu seberat 192,02 gram. Pelaku ditangkap pada 17 Februari 2022 lalu.
“Selain barang bukti tersebut, dari tangan pelaku kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sachet kosong 18 bungkus yang berisi sachet plastik bening kosong, 1 alat hisap sabu dan 1 unit mobil Toyota Avansa putih,” lanjut Adrian.
Dijelaskan, diduga sabu tersebut akan diedarkan di Pasangkayu dan Lalundu. Namun pelaku tertangkap oleh pihak kepolisian. “Untuk tersangka ‘A’, kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutur Adrian. (*/ham)