Hamili Anak Kandungnya, Seorang Bapak Dijebloskan ke Sel Polres Mamasa

  • Bagikan

MAMASA – Seorang pria berinisial M (44) di Kecamatan Aralle Kabupaten Mamasa, ditetapkan menjadi terangka oleh Polres Mamasa. Itu lantara karena yang bersangkutan menghamili anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar SMP.

Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas mengatakan, kejadian itu terungkap dari kecurigaan ibu dan kerabat korban. Akhirnya dilakukan interogasi terhadap si anak. Korban pun mengatkan kejadian yang sebenarnya.

Berdasarkan pengakuan anaknya, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mambi. Dan setelah ayah korban ditangkap, kasus ini dilimpahkan penanganannya dari Polsek Mambi ke Unit PPA Polres Mamasa.

Lanjut Kapolres Mamasa, tersangka menggauli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Rupanya, kejadiannya sudah lama terjadi, sejak tahun 2019. Tindakan itu dilakukan secara berulang.

“Sampai yang terakhir dilakukan yakni pada hari Minggu tanggal 27 Februari. Kejadiannya sudah berkali-kali dilakukan,” terang AKBP Harry Andreas, Selasa 1 Maret 2022.

Kapolres mengaku saat ini pihaknya masih mendalami motif pelaku. Sehingga ayah dari korban tersebut tega menyetubuhi anaknya sendiri. Pihaknya belum dapat menyimpulkan langsung apakah itu pengaruh dari minuman keras karena telah dilakukan lama empat tahun dan dilakukan secara berulang.

Ia menyebutkan jika kini status pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. “Korban, sudah dilakukan visum dan diperiksa oleh bidan, jika anak tersebut memang benar telah mengandung empat bulan,” sebutnya.

Saat ini kondisi korban dalam keadaan sehat dan sudah di bawa keluarga ke rumah perlindungan unit PPA. Kapolres menambahkan, atas kejadian tersebut pelaku di jerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (zul/mkb)

 

  • Bagikan