MAMUJU – Tim Save Balabalakang Pemprov Sulbar telah menyelesaikan audiensi dengan sejumlah lembaga negara di Jakarta. Sekaligus menyodorkan dokumen terkait wilayah adminstrasi pemerintahan provinsi ke-33 Indonesia ini.
Ketua tim, Khaeruddin Anas menjelaskan, itu dilakukan sebagai langkah menyikapi gugatan Pemprov Kalimantan Timur terhadap Kemendagri menyangkut tapal batas di wilayah Selat Makassar. Gugatan tersebut dinilai sebagai upaya pencaplokan sebagian wilayah Kepulauan Balabalakang Mamuju. Tentunya, Pemprov Sulbar tak ingin kecolongan.
Gugatan dimaksud yakni permohonan uji materil atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Gugatan ini sudah terdaftar di Mahkamah Agung (MA) dengan register perkara nomor 12 P/HUM/2022 sejak 3 Januari 2022. “Kita berharap, Kemendagri memahami posisi kita bahwa Balabalakang adalah wilayah Sulbar. Tidak mungkin menjadi bahan politik siapapun,” ujar Khaeruddin, Senin 28 Februari.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar Arianto mengaku, tim yang diutus mendapat respon positif dari sejumlah lembaga terkait. “Kita mendapat dukungan dari Kemendagri,” bebernya.
Dia pun mengaku telah membangun komitmen bersama Kemendagri melakukan penguatan terhadap putusan Kemendagri sebelumnya mengenai batas wilayah yang telah digugat Pemprov Kaltim. (imr/dir)