Wabup Pasangkayu: Jangan Lupa Lapor SPT dan Ikut Program PPS

  • Bagikan

PASANGKAYU — Setelah menyambangi Bupati Pasangkayu, hari ini, 25 Februari 2022, Kepala KP2KP Pasangkayu Adi Nindartoputro Aji bersama jajarannya melakukan kunjungan dan bertemu Wakil Bupati (Wabup) Pasangkayu.

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka audiensi sekaligus pelaksanaan kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan oleh pejabat pimpinan daerah.

Rombongan Kepala KP2KP Pasangkayu diterima oleh Wabup Pasangkayu Herny Agus. Dalam kesempatan ini Adi menyampaikan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP).

PPS merupakan wujud pelaksanaan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dapat diartikan sebagai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

“PPS ini akan diselenggarakan mulai tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022,” ujar Adi.

Menanggapi hal tersebut, Herny Agus menyambut baik adanya program PPS ini. Herny juga akan bantu mensosialisasikan program PPS ini ke masyarakat Pasangkayu.

“Saya mengajak masyarakat dan ASN Pasangkayu untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Wajib Pajak Badan sebelum 30 April 2022 serta mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau PPS sebelum 30 Juni 2022,” ucap Herny Agus.

Selain audiensi, kunjungan kerja kali ini juga dimaksudkan untuk pelaksanaan kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan oleh pejabat pimpinan daerah. Melalui rekaman video, Herny mengajak masyarakat untuk turut berkontribusi pada negara dengan cara membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo.

Acara diakhiri dengan pemberian cindera mata dari KP2KP Pasangkayu dan ditutup dengan sesi foto bersama. (ian/ham)

  • Bagikan