POLMAN – Bupati Polewali Mandar (Polman) Andi Ibrahim Masdar (AIM) mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2021 melalui aplikasi e-filing. Ia mengatakan laporan SPT sebaiknya dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo yakni 31 Maret 2022 bagi wajib pajak PPh orang pribadi.
Hal itu diungkapkan Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar ketika menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene beserta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali di Taman Harmonis Kantor Bupati Polman, Rabu 21 Februari.
Bupati Andi Ibrahim Masdar secara khusus memuji kemudahan proses pelaporan SPT Tahunan. “Pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing ini sangat mudah, cepat, dan aman tanpa perlu ke kantor pajak,” ujar Ibrahim.
Ia mengajak wajib pajak khususnya masyarakat Kabupaten Polewali Mandar untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Kata dia pajak yang masyarakat bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, membiayai bantuan sosial Covid-19, dan belanja kesehatan. Seperti program vaksinasi yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah khususnya di Kabupaten Polewali Mandar.
Kunjungan Kepala Kantor KPP Pratama Majene dan KP2KP Polewali ke Pemkab Polman ini merupakan bentuk apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada Bupati Polman karena telah menyampaikan SPT tahunan jauh sebelum batas waktu berakhir.
Kepala KPP Pratama Majene Matheus Adhiatera menyampaikan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Kata dia, banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak, diantaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. PPS hanya berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Dalam kesempatan ini juga KPP Pratama Majene menyerahkan penghargaan kepada Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar karena telah melakukan pelaporan SPT lebih awal. (mkb)