30.000 Data Penduduk Polman Dinonaktifkan, Wakil Ketua DPRD Sulbar Sarankan Disdukcapil Lakukan Rekonfirmasi Data

  • Bagikan

MAMUJU – Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Polman hingga semester dua tahun 2021, jumlah penduduk daerah ini 486.339 jiwa. Sementara pada Pemilu 2019 lalu jumlah penduduk Polman mencapai 517.000 jiwa.

Penonaktifan puluhan ribu data penduduk itu dikarenakan belum melakukan perekaman e-KTP. Jika tak ada perbaikan data, hal itu berpotensi menimbulkan jumah kursi DPRD di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) pada Pemilu 2024.

Kepala Disdukcapil Polman Natsir Adam membenarkan adanya penonaktifan data penduduk oleh pemerintah pusat. Natsir menyebut, angka tersebut masih dinamis. Untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah kecamatan untuk mencari warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“Yang dinonaktifkan oleh pusat ini kita akan cari tahu orangnya. Jika orangnya ada maka diaktifkan datanya dengan melakukan perekaman e-KTP, jika tidak ada maka akan dinonaktifkan,” jelas Natsir, Senin 21 Februari 2022.

Ia juga menyampaikan, saat ini jumlah penduduk Polman pada data agregat penduduk pada semester dua tahun 2021 sebanyak 486.339 jiwa atau kurang 13.000 lebih dari data Pemilu 2019 lalu

Mencermati hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Sulbar Usman Suhuriah menyebutkan, hal itu adalah informasi awal. Resminya nanti setelah secara nasional diserahkn oleh Kemendagri ke KPU. Untuk itu, pihak-pihak yang merilis data ini harus terbuka.

“Perlu proaktif instansi terkait, terutama catatan sipil untuk melakukan rekonfirmasi data terutama pemerintah di kecamtan agar tugas fungsi pencatatan kependudukan bisa diproyeksi pada saat akan di tetapkan jumlah masing-masing kursi di setiap daerah pemilihan,” ucap politisi asal Polman ini, Selasa malam, 22 Februari 2022.
Ia menjelaskan, banyak komponen data yang dapat jadi pembanding nantinya, apakah angka daftar pemilih tambahan pada pemilu sebelumnya benar-benar sudah masuk dalam penginputan di sistem adminduk. Atau memproyeksi daftar pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara (tungsura).

“Data-data pembanding dapat dijadikan pembanding apakah semuah sudah diinput dalam sistem. Kalau penghitungan ini sudah dilakukan dan kembali memeriksa data penduduk bahwa jumlah belum sampai menurut ketentuannya untuk menghitung alokasi kursi, maka itu yang bisa dilakukan. Jadi jangan ada asumsi sebelum dilakukan ini. Namun begitu pihak pemda perlu mencermati ini,” sebut mantan Ketua KPU Sulbar itu.

Kembali soal 30.000 data penduduk yang dinonkatifkan, kata Usman, itu tetap harus diverifikasi lagi, apakah angka ini invalid atau tidak. Dan data ini seharusnya punya riwayat dalam sistem. Apakah karena penduduk pindah tempat tinggal, meninggal dunia atau data ganda.

“Jadi jangan dengan angka kumulatif. Data yang dinonaktifkan misalnya harus terbuka dan dapat diverifikasi. Di daerah mana desa mana dusun mana yang audah dinonaktifkan. KPU juga harus kerjakan ini sesuai azas kerja yang terbuka,” saran Usman.

Jadi intinya, lanjut Usman, Disdukcapil Polman harus lakukan rekomnfirmasi data dan penelusuran lapangan serta membuka di wilayah mana saja data yang dinonaktifkan itu. “Disdukcapil jangan pasif, harus proaktif,” kata Usman.

Karena disebutkan bahwa satu penyebab penonaktifan 30.000 data penduduk itu karena belum lakukan perekaman e-KTP, maka seuai tugas dan fungsinya, selayaknya Disdukcapil Polman memberi layanan adminduk secara aktif. “Berhubung bila terdapat angka yang demikian besar dinonaktifkan dari sistem adminduk, maka itu berhubungan dengan kinerja tidak optimal dari dukcapil,” tutup Usman. (ham)

  • Bagikan