30.000 Data Penduduk Dinonaktifkan, Kursi DPRD Polman Berpotensi Berkurang di Pemilu 2024

  • Bagikan

POLMAN – Penonaktifan puluhan ribu data penduduk diprediksi memengaruhi jumah kursi DPRD di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) pada Pemilu 2024. Data penduduk yang dinonaktifkan ini karena belum melakukan perekaman e-KTP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah pusat telah menonaktifkan lebih dari 30.000 data penduduk Polman. Hal itu akan berdampak pada Pemilu 2024. Karena jumlah kursi di DPRD Polman dari 45 potensi berkurang menjadi 40 kursi.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Polman hingga semester dua tahun 2021, jumlah penduduk daerah ini 486.339 jiwa. Sementara pada Pemilu 2019 lalu jumlah penduduk Polman mencapai 517.000 jiwa.

Ketua KPU Polman Rudianto mengatakan, terkait adanya penonaktifan data penduduk sekira lebih dari 30.000 jiwa lebih, pihaknya belum dapat memastikan apakah data yang dinonaktifkan itu terdata sebaai pemilih atau tidak.

“Kemungkinannya ada, tapi setiap tahunnya selalu ada penambahan jumlah pemilih mulai dari 2019 sampai sekarang terus ada penambahan. Mungkin saja data itu ada termasuk dalam DPT. Hanya selama ini data pemilih yang berkurang itu tidak signifikan,” jelas Rudianto saat menghadiri RDP dengan DPRD Polman, Senin 21 Februari 2022.

Lanjutnya, jumlah DPT berdasarkan hasil pemutakhiran data setiap bulan, per Januari 2022 sudah sebanyak 313.064 jiwa. Jika jumlah tersebut tak berubah maka pada Pemilu 2024 mendatang perolehan kursi di DPRD Polman berpotensi mengalami pengurangan dari 45 menjadi 40 kursi.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 yang diatur pada pasal 191 ayat 2 bahwa jumlah kursi kabupaten kota itu ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Kemudian di ayat 2, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk yang bersangkutan dengan beberapa ketentuan.

Pada ketentuan poin huruf E yang berkaitan dengan Kabupaten Polman, kata Rudianto, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 jiwa memperoleh kursi 40 kursi.

“Kemudian pada poin huruf F kabupaten/kota yang jumlah penduduknya lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, memeroleh alokasi 45 kursi,” jelas Rudianto.

Pada Pemilu 2019 lalu jumlah penduduk Polman mencapai 517.000 jiwa, sehingga alokasi kursi DPRD Polman sebanyak 45. Tetapi berdasarkan data jumlah penduduk dari Disdukcapil Polman pada semester pertama tahun 2021 sebanyak 486.236 jiwa. Kemudian pada semester dua bertambah menjadi 486.339 jiwa.

“Jika berpatokan pada jumlah penduduk itu, berpotensi ada pengurangan kursi sebanyak lima kursi. Mengingat pada ketentuan pada Undang-undang Pemilu kita penyerahan data penduduk yang digunakan dalam penyusunan dapil dan data pemilih paling lambat harus diserahkan 16 bulan sebelum Pemilu,” tambahnya.

Merespon adanya kemungkinan pengurangan kursi pada Pileg 2024, DPRD Polman melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Disdukcapil Polman. Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin yang memimpin RDP mengatakan, pihaknya telah memanggil KPU dan Disdukcapil Polman. Namun penjelasan yang diberikan oleh Disdukcapil Polman masih dianggap belum menjawab hal-hal mendasar yang dipertanyakan DPRD. Sehingga RDP akan dijadwalkan kembali pada Jumat 25 Februari 2022 dengan menghadirkan KPU, Disdukcapil, Dinas PMD, Dinas Kesehatan dan para camat.

“Jumlah penduduk saat ini 486.339 jiwa, tapi ini yang kita cari penyebab adanya penonaktifan jumlah penduduk dari pemerintah pusat lebih dari 30.000 jiwa. Untuk itu kita minta data validnya dan meminta camat untuk mengkroscek datanya,” terang Amiruddin.

Amiruddin mengatakan, apabila jumlah kursi berkurang tentunya anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah juga berkurang.

Kepala Disdukcapil Polman Natsir Adam membenarkan adanya penonaktifan data penduduk oleh pemerintah pusat. Natsir menyebut, angka tersebut masih dinamis. Untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah kecamatan untuk mencari warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“Yang dinonaktifkan oleh pusat ini kita akan cari tahu orangnya. Jika orangnya ada maka diaktifkan datanya dengan melakukan perekaman e-KTP, jika tidak ada maka akan dinonaktifkan,” jelas Natsir.

Ia juga menyampaikan, saat ini jumlah penduduk Polman pada data agregat penduduk pada semester dua tahun 2021 sebanyak 486.339 jiwa atau kurang 13.000 lebih dari data Pemilu 2019 lalu. (arf/mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version