JAKARTA – Rencana pembangunan ibu kota negara (IKN) tahap pertama periode 2022–2024 terbagi menjadi tiga alur kerja besar. Yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Alur kerja pengembangan kota terdiri atas kegiatan yang berkaitan dengan rencana tata kota dan relokasi pemerintahan menurut lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN.
Pada 2022–2023 akan dilakukan pembangunan tahap awal di sebagian Kawasan Induk Pusat Pemerintahan (KIPP). Pada tahap 1, perumahan untuk ASN, TNI, Polri, dan BIN akan dibangun. Baik berbentuk rumah tapak maupun unit apartemen, sarana peribadatan, pasar, serta fasilitas akomodasi makan minum akan disediakan untuk mendukung konstruksi dan tahap awal pemindahan.
Sedangkan awal 2023, awal 2024, hingga 2025 dan selanjutnya, pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit internasional akan dimulai. Relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN pada 2023 dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan awal 2024.
Pembangunan tahap 1 tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, IKN didominasi pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama di kawasan IKN.
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Andre Rahadian mengingatkan, proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur harus berkelanjutan hingga pemerintahan berikutnya. ”Jangan sampai ini jadi proyek yang tidak bisa diteruskan apalagi ini di akhir pemerintahan. Kita harapkan keberlanjutan proyek IKN,” ujar Andre seperti dikutip dari jawapos.com, Minggu 20 Februari 2022.
Andre menegaskan, komitmen Iluni UI mengawal proses pemindahan IKN agar berjalan sesuai koridor perundangan dan tujuan pembangunan bangsa. Iluni UI juga siap memberikan masukan, salah satunya melalui policy paper rekomendasi dari diskusi dari para pakar.
Ketua Policy Center Iluni UI M. Jibriel Avessina menambahkan, ada kepedulian atas proses kehadiran ibu kota baru. Proses pengesahan undang-undang IKN dinilai begitu cepat. Selain itu, partisipasi masyarakat tergolong minim, serta ada polemik atas regulasi. Dia meminta dari segi teknis semuanya perlu dicermati dan dikawal secara seksama.
Namun, Jibriel mengapresiasi semangat pemindahan ibu kota sebagai wujud pola pembangunan Indonesia sentris yang perlu didukung dengan optimal. ”Pembangunan ibu kota baru bukan sekadar hanya urusan teknis saja, tetapi juga upaya menjaga ikatan kohesi kebangsaan kita ke depan,” ujar Jibriel.
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional periode 2014–2015 sekaligus Pendiri Tim Visi Indonesia 2033 Andrinof Achir Chaniago meyakinkan, ide pemindahan ibu kota secara kebijakan sudah dijalankan dengan benar.
”Kalau mau menggugat sebuah ide besar, silakan kumpulkan catatan kritis, akumulasikan, lalu bandingkan dengan alasan-alasan positif untuk mengusulkan ide ini. Jangan hanya alasan-alasan teknis, spekulasi, lalu rekomendasinya tolak IKN,” kata Andrinof.
”Salah satu jawaban untuk membenahi Jakarta adalah kurangi bebannya. Maka Jakarta akan lebih mudah ditata jadi kota berkualitas. Jabodetabek lebih mudah ditata menjadi kawasan megaurban berkualitas dan Pulau Jawa lebih mudah ditata kalau mengubah pola migrasi penduduk,” papar Andrinof.
Andrinof menegaskan, rencana IKN merupakan gerakan utama dalam menyelesaikan permasalahan di Jawa. Lokasi IKN di tengah Indonesia dan di lahan tidak produktif yang sebagian besar sudah dikuasai negara. Hal itu menyebabkan perencanaan lebih mudah karena dibangun di lahan jarang penduduk.
”Efek pemerataan, keadilan, juga fungsi untuk menarik kota-kota satelit dan rencana kawasan industri yang sudah lama tapi mandek, mungkin akan tumbuh,” jelas Andrinof. (jp)