MATENG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mamuju Tengah (Mateng) berencana menerbitkan 250 persil sertifikat tanah bagi nelayan secara gratis. Program tersebut akan direalisasikan tahun ini.
Menurut Kabid Perikanan Tangkap DKP Mateng I Made Kardiana, beberapa waktu lalu, pihaknya mengidentifikasi Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) sertifikat hak atas tanah nelayan. Kegiatan ini digelar dibeberapa desa sasaran. “Kami bekerjasama BPN (Badan Pertanahan Nasional, red) Mateng, dan kami turun bersama sama,” ujar Made, Kamis 17 Februari 2022.
I Made menyebut, desa-desa kantong nelayan di Mateng adalah Tasokko, Kire, dan Lambalamba. Namun lahan nelayan disana belum bersertifikat. Olehnya masyarakat didorong agar memiliki sertifikat, sebagai hak atas tanah.
Disamping itu setelah memiliki sertifikat, nelayan diharapkan mampu mengakses permodalan melalui lembaga keuangan dengan agunan sertifikat. “Ini sangat berefek pada peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan,” jelasnya.
Ditambahkan, tahun 2021 DKP juga programkan kegiatan serupa. Sasaran awal menarget 150 persil. Namun hanya 21 yang terealisasi. Saat pelaksanaan identifikasi dan pengukuran, diketahui sejumlah lahan yang masuk sasaran, ternyata masuk kawasan hutan lindung. “Disini titik masalahnya, sehingga banyak nelayan disana tidak bisa diterbitkan sertifikat,” tutup Made. (kdr/ham)