MAMUJU – Tim yang dibentuk oleh Pemprov Sulbar telah merampungkan dokumen terkait kewilayahan Sulbar. Dokumen tersebut siap dipaparkan ke pemerintah pusat.
Asisten II Pemprov Sulbar Khaeruddin Anas membeberkan, rencananya bakal melakukan audiensi dengan DPR RI, pekan depan. “Rencananya, Senin hingga Rabu menemui komisi II DPR RI. Menyampaikan dokumen-dokumen terkait kepemilikan atau keabhsahan wilayah pemerintahan Sulbar,” ujar Khaeruddin, Kamis 17 Februari 2022.
Kharuddin menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menyikapi gugatan Pemprov Kaltim yang dilayangkan ke MA menyangkut tapal batas di Selat Makassar. Kata dia, memang gugatan itu mengarah ke Kemendagri, namun berbicara tapal batas tentunya Sulbar memiliki hak mempertahankan wilayahnya.
“Kita merupakan bagian dari masalah yang disengketakan. Otomatis kita mengambil inisiatif mempertahankan wilayah kita,” ujar Khaeruddin.
Olehnya, melalui audiensi itu, pihaknya akan memperlihatkan bukti-bukti pada Kemendagri serta meminta Kemendagri lebih serius menuntaskan masalah tersebut. “Meminta Kemendagri tidak main-main dengan persoalan ini,” ungkapnya.
Dia pun membeberkan, sebenarnya ada usulan tim untuk dilakukan gugatan balik terkait tapal batas Sulbar-Kaltim itu. Namun, hemat Khaeruddin, sebaiknya melakukan judicial review terkait pembangunan pembentukan provinsi ini. Dengan begitu, hasil nanti lebih memperkuat wilayah pemerintahan.
Dia pun menilai, sengketa yang ada saat ini cenderung terkait persoalan sumber daya alam di tapal batas. Karenanya, melalui judicial review itu, sasarannya bukan hanya soal tapal batas Sulbar-Kaltim saja melainkan juga memperkuat kembali terkait Lerelerekang yang masuk wilayah Sulbar.
“Jangan sampai ke depan kasusnya seperti Lerelerekang. Kembali dipermasalahkan. Padahal Lerelerakang ini, hanya soal bagi hasil dari pengelolaan minyak gas,” terang Khaeruddin.
Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar Farid Asyhadi menjelaskan, jika persoalan tapal batas itu sebagai upaya menggambil alih Wilayah Kerja (WK) Blok Migas di Bala-Balakang, itu sangat mustahil. Sebab pihaknya sendiri sudah mengunci dua blok migas, yakni Blok Balabalakang dan Blok Manakarra Mamuju.
Kedua blok tersebut mulanya bernama Blok Tanjung Aru dan Blok North Adang yang mencirikan daerah Kaltim. Namun nama WK itu sudah diubah berdasarkan keputusan pemerintah pusat pada 2015.Dia pun mengaku, upaya perubahan nama itu berangkat dari pasca selesainya sengketa Blok Sebuku di wilayah Pulau Lerelerakang. “Kita tidak mau itu terulang. Sehingga kita kunci dengan perubahan nama tersebut,” ujar Farid.
Sejak perubahan nama itu, masih Farid, baik SKK Migas dan Dirjen Migas rutin melakukan konsultasi ke Sulbar untuk kedua WK tersebut. Berarti, secara tidak langsung pusat pun sudah mengakui WK tersebut masuk wilayah Sulbar.
“Dikarenakan perubahan nama tersebut maka pemerintah Kaltim tak dapat menjadikan dasar bahwa WK Balabalakang menjadi milik Kaltim. Itu karena penamaan tersebut,” tegas Farid.
Kecuali, pada Blok East Sepinggan. Saat ini WK tersebut memang masih menjadi bagian dari perjuangan Sulbar. Kata dia, belum cukup dasar untuk menyatakan itu masuk wilayah Sulbar. (imr/dir)