POLMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) terus mengusut dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo.
Hanya saja, tim penyidik Kejari Polman sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Kades Nepo, Tahanuddin, tapi yang bersangkutan mangkir dari panggilan.
Kasi Intelejen Kejari Polman Iwan Mex Namara dalam keterangan persnya, Rabu 16 Februari 2022, mengaku sudah dua kali tim penyidik Kejari Polman melakukan pemanggilan kepada mantan Kades Nepo tersebut tetapi tak pernah dipenuhi.
“Penyidik kembali melakukan pemanggilan ketiga kalinya untuk diperiksa sebagai saksi. Melalui surat nomor SP-12/P.6.12/Fd.2/2022 tertanggal 10 Februari 2022 kami melakukan pemanggilan ketiga kalinya. Kami meminta yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan penyidik Kejari Polman Senin 28 Februari 2022,” beber Iwan Mex Namara.
Ia mengaku jika pemanggilan ketiga ini juga masih mangkir maka bersangkutan akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Polman.
Sebelumnya pada 11 November 2021 lalu, tim penyidik Kejari Polman melakukan pengeledahan di Kantor Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Polman. Pengeledahan ini dilakukan tim penyidik Kejari Polman untuk mencari barang bukti terkait penyelidikan dugaan korupsi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Desa Nepo Tahun 2020.
Dimana dalam penggeledahan ini diperoleh sejumlah dokumen terkait pengelolaan DD dan ADD Desa Nepo tahun 2020. Dokumen tersebut disita oleh tim penyidik untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan pembuktian perkara.
“Kami menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa di Desa Napo tahun 2020,” tandas Iwan Mex Namara. (mkb/ham)