MAMUJU – Dalam mendorong pengungkapan dugaan penyalagunaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting di Sulbar, dibutuhkan gerakan bersama sebagai upaya pemberantasan korupsi.
Demikian disampaikan Koordinator LSM Solidaritas Masyasakat Pemerhati Hutan dan Antidiskriminasi (Somphad) Sulbar Muh Amril. Ia menyampaikan, dalam penanganan kasus dugaan penyalagunaan dana PSR di Kabupaten Mateng, sejauh ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar telah menetapkan tiga tersangka.
“Tentu ini menjadi bagian refleksi kami di LSM Somphad sekaligus menjadi bahan evaluasi kami. Kami ingin memastikan agar pelaku yang terlibat dalam penyalagunaan program ini di proses hukum secara adil,” ucap Amril, Rabu 16 Februari 2022.
Amril kembali mendesak Kejati Sulbar agar tidak berhenti dipengungkapan kasus replanting atau PSR tahun 2019, tapi juga segera mengusut dugaan penyalagunaan program serupa tahun anggaran 2020-2021.
“Dimana temuan kami bahwa sesungguhnya program yang berjalan di tahun 2020-2021 yang paling besar nilai dugaan pelanggarannya. Bahkan lebih melibatkan banyak pihak, khususnya kelompok tani,” ujar Amril.
Ia menyebutkan, diantara dugaan penyalagunaan program replanting, berdasarkan fakta lapangan, masih seperti dugaan awal yang pihaknya sampaikan. Bahwa program replanting dilaksanakan di lahan yang sebelumnya bukan area perkebunan sawit. Ini tersebar di Kecamatan Budongbudong. Sementara di Kecamatan Karossa, menyasar hutan lindung yang juga sebelumnya tidak ada perkebunan sawit.
Kata Amtil, modusnya itu dilakukan oleh beberapa kaki tangan dari MA (salah satu tersangka replanting sawit Mateng), berkedok penyedia bibit. Mereka memengaruhi warga agar lahannya dapat disulap jadi lahan kebun sawit. Tindakan itu dilakukan bersama gapoktan agar bibit mereka segera tersalur.
“Sehingga ditemukan ada kebun sawit bukan bekas akar sawit tapi bekas akar pisang. Bahkan sebagian lahan warga yang ada di pesisir pantai Budongbudong, yang dalam empat tahun terakhir benar-benar tidak tumbuhi sawit, saat ini sudah bisa ditemukan. Dan ketika pemiliknya dikonfirmasi, mereka mendapatkan bibit dari program replanting,” beber Amril.
Fakta lain, lanjut Amril, di jalan menuju Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, yang sebelumnya tidak ditemukan tanaman sawit, saat ini sudah ditanami sawit. Yang terbaru baru, diketahui bibit itu bersumber dari program replanting.
“Atas dukungan tambahan fakta-fakta tersebut, kami dari LSM Shompad mendesak Kajati Sulbar untuk tidak berhenti di program reflanting tahun 2019,” ucapnya.
ia meinta agar pihak Kejati segera memeriksa para pihak yang terlibat dalam program replanting 2020-2021, mulai dari penyedia bibit sawit yang ikut membantu pelaksana replanting mencari lahan, para ketua gapoktan, ketua poktan, dan penyuluh pertanian yang ikut memberi persetujuan lahan di tingkat bawah.
“Kejati Sulbar mesti serius membongkar dugaan penyalagunaan replanting untuk program 2020-2021 di Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu, sebagai daerah penerima program peplanting,” tutup Amril. (*/ham)