DPRD Sulbar Bentuk Pansus Rampungkan Ranperda Inisiatif

  • Bagikan

MAMUJU – DPRD Sulbar membentuk panitia khusus (pansus) untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) insiatif DPRD Sulbar. Ranperda insiatif dimaksud, yaitu Penanggulangan Bencana Daerah Sulbar, Penamaan Nama Jalan, Objek dan Bangunan, serta Tata Niaga Komoditi Perkebunan Sulbar.

“Berdasarkan pemaparan masing-masing fraksi atas pandangan gubernur maka tiga ranperda tersebut akan dibahas melalui pansus,” ujar Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim dalam rapat paripurna pendapat fraksi terhadap tiga ranperda, Selasa 15 Februari 2022.

Pembentukan pansus itu disepakati dalam rapat paripurna dengan agenda mendengar pendapat fraksi di DPRD Sulbar terhadap pendapat Gubernur Sulbar yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya. Dalam hal ini, gubernur berharap ketiga ranperda tersebut mendapat penyempurnaan.

Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar mendukung jika DPRD melanjutkan pembahasan ke tingkat pansus. Ia berharap, ranperda ini secepatnya diselesaikan di tingkat pansus. Dan dapat disahkan sebagai kado di akhir pemeritahan Maju Malaqbi. “Mudah mudahan dapat segera dilaksanakan dan memberikan suatu manfaat bagi Sulbar,” ungkapnya.

Adapun beberapa tanggapan atas ranperda. Untuk ranperda kebencanaan, dari Fraksi Demokrat, Abidin menyarankan pemetaan penanganan bencana, baik non alam dan bencana sosial. “Termasuk pengelolaan anggaran bersumber dari masyarakat,” ujar Abidin, yang juga mendapat dukungan dari fraksi lain.

Soal Ranperda Perkebunan, Sudirman menambahkan pentingnya pemetaan setiap komoditas. Dia juga menyarankan, agar pada pembahasan ranperda penamaan jalan dapat melibatkan para tokoh masyarakat di tiap lokasi yang akan diberikan nama. “Termasuk menambahkan soal kewenangan terhadap siapa yang akan memberikan nama,” ungkapnya.

Dari Fraksi PDIP, Irbad Kaimuddin menjelaskan, saat ini persoalan penamaan jalan dan objek bangunan menjadi sangat sensitif di tengah masyarakat. Sehingga penting mengedepankan asas kebersamaan dalam pengambilan keputusan. (imr/dir)

  • Bagikan

Exit mobile version