MAMUJU – KPU Sulbar meluncurkan buku berjudul Pilkada di Tengah Pendemi. Buku setebal 229 halaman ini ditulis oleh jajaran Komisioner KPU dan Sekretariat KPU di Sulbar.
Mereka adalah Komisioner KPU Sulbar Rustang, Adi Arwan Alimin, Farhanuddin, Zaid Usman Umar, Sukmawati M Sila, Sekretaris KPU Sulbar Dr Bakhtiar. Kemudian Komisioner KPU Majene Muhammad Subhan, Zulkarnain Hasanuddin, Sekretaris KPU Majene Bustami B. Selanjutnya, Komisioner KPU Mamuju Hamdan Dangkang, Komisioner KPU Pasangkayu Syahran Ahmad dan Heriansya, Komisioner KPU Polman Rudianto Badar dan Munawir Ariffin.
Buku ini berisi komplikasi catatan atau artikel kepemiluan pengalaman para penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Sulbar. Puluhan artikel memaparkan sepak terjang dan pengalaman sepanjang tahapan penyelenggaraan pemilihan dan pemilihan kepala daerah menjadi catatan penting dan bahan evaluasi baik secara internal maupun eksternal pelaksanaan pemilihan di tengah pandemi.
Membaca buku ini, ibarat menyerap banyak pengalaman yang dituliskan puluhan komisioner di Sulbar. Baik yang berkiprah di kabupaten dan provinsi. “Karya ini merupakan buku yang berisi kompilasi esai atau catatan kepemiluan yang disusun komisioner KPU Kabupaten dan KPU Provinsi Sulawesi Barat mengenai proses Pemilu 2019 dan pemilihan 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19,” kata Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam sambutan di buku Pilkada di Tengah Pendemi yang diterbitkan Gerbang Visual ini.
Ketua KPU Sulbar Rustang mengatakan, buku tersebut berisi varian tulisan yang berbeda, sesuai dengan divisi dan pengalaman serta kesan masing-masing dalam pelaksanaan kepemiluan yang memiliki makna motivasi, tekad, kekompakan dalam merawat integritas penyelenggara teknik Pemilu di Sulbar.
“Kisah tentang dinamika yang terjadi di Sulawesi Barat, mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2019 dan penyelenggaraan pemilu serentak Tahun 2020. Dengan harapan dapat menjadi salah satu literatur bagi insan demokrasi di masa mendatang. Paling tidak sebagai kenangan bagi anggota KPU provinsi dan kabupaten periode 2018-2023,” harap Rustang. (rls/ham)